Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf dijadwalkan menjalani sidang vonis pada Selasa, 14 Februari 2023.
Hal ini disampaikan majelis hakim PN Jaksel setelah mendengarkan pembacaan duplik oleh penasehat hukum Kuat atas respons replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selanjutnya, untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya JPU menuntut Kuat untuk dihukum penjara 8 tahun dalam kasus ini. Jaksa meyakini Kuat telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Kuat didakwa bersama empat orang lainnya yakni eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Juga dua ajudan Sambo yaitu Bharada E dan Ricky Rizal.
Mereka didakwa pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan ajudan Sambo di rumah dinas Polri di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.
Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.