Vonis Ricky Rizal Kasus Pembunuhan Yosua Dibacakan 14 Februari

CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2023 16:52 WIB
Agenda vonis diumumkan usai Hakim mendengarkan pembacaan duplik oleh penasihat hukum Sambo dalam merespons replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR dijadwalkan akan menjalani sidang vonis pada 14 Februari 2022 mendatang.

Hal ini disampaikan majelis hakim PN Jaksel setelah mendengarkan pembacaan duplik oleh penasihat hukum Sambo dalam merespons replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Selasa (31/1).

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ricky dengan hukuman pidana delapan tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ricky dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Ricky didakwa bersama empat orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan.

Sedangkan Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi masing-masing dituntut delapan tahun kurungan penjara.

(nfl/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER