Keluarga Mahasiswa UI Ingin Kasus Kecelakaan Diperiksa dari Awal

CNN Indonesia
Selasa, 31 Jan 2023 19:48 WIB
Keluarga korban HAS, mahasiswa UI yang tewas akibat kecelakaan dan ditetapkan menjadi tersangka, ingin polisi memeriksa kasus dari awal.
Kedua orang tua HAS, mahasiswa UI yang meninggal dunia, bersama kuasa hukum melaporkan Polres Jakarta Selatan atas dugaan malaadministrasi penanganan kasus kecelakaan lalu lintas ke Ombudsman RI, Jakarta, Selasa (31/1). (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga korban HAS, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas akibat kecelakaan dan ditetapkan menjadi tersangka, merespons rencana polisi melakukan rekonstruksi kembali kasus tersebut.

Mereka mengapresiasi langkah tersebut. Hanya saja keluarga ingin polisi memeriksa dari awal kasus yang diduga melibatkan purnawirawan polisi AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW).

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga korban HAS, Gita Paulina saat mengadukan Polres Jakarta Selatan ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi hari ini, Selasa (31/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gita berujar pihak keluarga tidak ingin rekonstruksi dilakukan jika hanya sekadar melegitimasi penghentian penyidikan (SP3).

"Kami mengapresiasi kalau ada rekonstruksi ulang, tapi lebih mengapresiasi bahwa tidak semata-mata rekonstruksi. Ini harus diperiksa kembali," ujar Gita di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (31/1).

"Kalau rekonstruksi hanya untuk menguatkan SP3 menurut saya itu adalah untuk melegitimasi, jadi kami minta untuk diperiksa dari awal," sambungnya.

Gita pun belum memutuskan apakah akan bergabung dengan tim khusus yang baru saja dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. Sebab, dia belum mendapat surat keputusan (SK) mengenai pembentukan tim tersebut.

"Maaf, kami juga tidak jelas apakah ini tim pencari fakta yang dinyatakan polisi karena dalam surat itu tidak ada SK yang menyatakan bahwa ini adalah bagian dari TGPF," kata dia.

Dia pun menjelaskan alasannya tidak menghadiri undangan Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini. Menurut dia, pertemuan tersebut tidak ada landasan hukumnya.

"Kami tidak menghadiri undangan tersebut dengan segala hormat, tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Dirlantas, pertemuan tanggal 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya baik dalam KUHAP, Peraturan Kapolri maupun peraturan lainnya," imbuhnya.

Kecelakaan yang melibatkan HAS dan seorang purnawirawan Polri AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW) terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.

HAS meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Namun, HAS justru dijadikan tersangka karena dianggap lalai.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sebelumnya menyampaikan telah membentuk tim khusus untuk mendalami kecelakaan itu. Fadil menyebut tim ini dibentuk berdasarkan perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI hingga pimpinan Komisi III DPR menjadi anggota tim khusus tersebut.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER