Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut salah satu tersangka kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo telah mengembalikan uang suap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan total uang suap yang dikembalikan senilai lebih dari Rp1 miliar oleh tersangka Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
"Salah satu tersangka yaitu tim peneliti HUDEV itu mengembalikan sejumlah uang sebanyak lebih dari Rp1 miliar," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan tersangka, uang itu diberikan untuk kebutuhan melakukan penelitian yang hasilnya digunakan demi kepentingan perkara tersebut.
"Karena menurut keterangan yang bersangkutan mereka mendapatkan pesanan untuk mendapatkan penelitian meriset, hasil risetnya digunakan untuk kepentingan perkara ini," jelasnya.
Kendati demikian, Ketut memastikan riset yang dilakukan oleh Tenaga Ahli HUDEV UI tersebut merupakan fiktif dan rekayasa hanya untuk memuluskan aksi korupsi.
"Artinya mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo," jelasnya.
Kejagung RI telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kuntadi mengatakan salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara untuk tiga tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/isn)