Kejagung Respons Kritik LPSK soal Beda Tuntutan Kasus Brigadir J

CNN Indonesia
Jumat, 20 Jan 2023 00:23 WIB
Terkait tuntutan untuk Ferdy Sambo cs, Jampidum menegaskan LPSK tak bisa mengintervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan.
Kolase foto terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dkk. (Antara Foto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan pemberian tuntutan kepada Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tidak bisa diintervensi pihak lain.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana merespons pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mengaku kecewa dengan tuntutan terhadap Richard Eliezer.

"Memang LPSK ini banyak komentar, tapi tidak apa-apa itu tugas dia. Dia melindungi korban, bahkan dia pelihara korban supaya selamat tidak diganggu orang. Saya terima kasih kepada LPSK sehingga perkara ini bisa selesai," ujar Fadil kepada wartawan, Kamis (19/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun saya garisbawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," sambungnya.

Fadil memastikan pihaknya memiliki parameter yang jelas dalam memberikan tuntutan di persidangan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kata dia, salah satu hal yang memberatkan dikarenakan Richard memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.

Oleh sebab itu, Fadil mengatakan posisi Richard dalam kasus ini juga termasuk sebagai pelaku pembunuhan yang menewaskan Brigadir J.

"Richard Eliezer memiliki keberanian dia, maka jaksa menyatakan bahwa Richard Eliezer sebagai dader, sebagai pelaku. Pelaku yang menghabisi nyawa korban Yosua Hutabarat," tutur Fadil.

"Sehingga ketika kami menetapkan Richard Eliezer [tuntutan] 12 tahun itu parameternya jelas. Dia itu sebagai pelaku, sebagai dader," sambungnya.

Kendati demikian, Fadil tetap menghormati kekecewaan yang disampaikan LPSK terkait hasil tuntutan terhadap Bharada E.

Namun, proses persidangan perkara pembunuhan berencana itu masih berjalan dan meminta masyarakat menunggu putusan dari majelis hakim nantinya.

"Kita silakan hakim nanti untuk mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, tapi LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan JC itu hakim," tuturnya.

Sebelumnya Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan tuntutan yang dijatuhkan jaksa terbilang besar mengingat status Bharada E yang merupakan justice collaborator (JC) atau saksi pelaku dalam perkara ini.

"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," ujarnya, Rabu (18/1).

Padahal dalam UU LPSK tertuang adanya tuntutan hukum kepada terdakwa yang direkomendasikan sebagai JC dalam setiap perkara.

Adapun tuntutannya itu kata Susi, yakni pidana paling ringan dibanding terdakwa lain dari pasal yang didakwakan atau bahkan pidana percobaan.

"Harapan-harapan kami keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam UU perlindungan saksi korban pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," kata Susi.

Oleh karenanya, Susi menilai tuntutan yang dijatuhkan jaksa dalam perkara ini kepada Bharada E tidak menghargai rekomendasi dari LPSK.

"Kami sangat menyesalkan ini memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," tuturnya.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER