Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Pemerintahan Muchlis Hamdi akan menampung usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin agar jabatan gubernur di Indonesia dihapuskan.
"Itu kita tampung, artinya itu untuk dikaji. Kan usulan mesti direspons," kata Muchlis usai acara Rapim Lemhannas RI 2023 di Kantor Lemhannas, Jakarta, Rabu (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muchlis tak mempersoalkan usulan yang dilontarkan Cak Imin tersebut. Ia mengatakan bakal mengkaji usulan penghapusan jabatan gubernur dengan mengacu pada konstitusi yang berlaku.
Ia mengatakan pembahasan soal usulan itu nantinya tak hanya bahas oleh Kemendagri semata, melainkan oleh banyak pihak.
"Dalam negara demokrasi boleh aja usul. Tapi lihat regulasinya, itu kan diatur di konstitusi," kata dia.
Sebelumnya, Cak Imin mengusulkan jabatan gubernur dihapus dalam sistem pemerintahan Indonesia. Menurutnya, gubernur tak terlalu memiliki fungsi dalam tata pemerintahan.
Lihat Juga : |
Sebagai gantinya, ia mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk presiden, bupati, dan wali kota. Cak Imin berpendapat pemilihan gubernur ditiadakan karena melelahkan serta jabatan yang tak signifikan.
"Fungsi gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama, jadi Pilkada tidak ada (pemilihan) gubernur, jadi hanya (pemilihan kepala daerah) kabupaten/kota," kata Cak Imin dalam Sarasehan Nasional Satu Abad NU di kawasan Jakarta Pusat, Senin (30/1).
(rzr/pmg)