PAN Tolak Usul Cak Imin Hapus Jabatan Gubernur: Referensi dari Mana?
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus menyatakan tak setuju dengan usul Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang mau menghapus jabatan gubernur dalam sistem pemerintahan.
Menurut Guspardi, jabatan gubernur tidak hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi, tetapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di masing-masing provinsi. Ia mengatakan tak ada provinsi di negara lain yang tidak memiliki sosok gubernur.
"Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu dari mana?" kata Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2).
Guspardi menjelaskan pasca amandemen UUD 1945 atau setelah reformasi, tepatnya pada 2005, sejarah mencatatkan untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah di berbagai daerah.
Ia menyebut di samping menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, seorang gubernur juga memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan di daerah.
Guspardi pun mempertanyakan alasan Cak Imin mengusulkan posisi gubernur dihabus karena dinilai memakan anggaran yang besar dan tak terlalu fungsional. Ia meminta Cak Imin yang merupakan Wakil Ketua DPR itu bisa mencarikan solusi terbaik agar posisi Gubernur menjadi efektif.
"Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan Gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya. Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur," kata dia.
Guspardi menilai yang perlu diperbaiki saat ini adalah tata kelola pemerintah daerah melalui penguatan berbagai instrumen kebijakan, sehingga gubernur dapat berkontribusi optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ia tak yakin pemerintah pusat mampu mengendalikan dan mengkoordinasikan semua tugas dan fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah jika jabatan gubernur dihapus.
Cak Imin sebelumnya menyebut PKB bakal mengusulkan ke pemerintah agar pemilihan gubernur ke depannya tidak dilakukan dengan sistem pemilihan langsung. PKB bakal memperjuangkan agar jabatan gubernur ditiadakan.
Cak Imin menilai gubernur tidak memiliki peran terlalu fungsional dalam tatanan pemerintahan. Selain itu, ia menilai jabatan gubernur hanya sebagai perpanjang tanganan pemerintah pusat yang kurang efektif dan membutuhkan anggaran yang besar.
"Alasannya tidak efektif sehingga lebih baik posisi Gubernur adalah posisi perpanjang tanganan pemerintah pusat, berarti sifatnya administratur. Kalau sudah administratur tidak usah dipilih langsung. Kalau perlu tidak ada jabatan Gubernur," kata dia.
(khr/tsa)