
Anak Anggota DPRD Wajo Jadi Tersangka Penganiayaan Juru Parkir

Kepolisian menetapkan anak anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan yakni AS sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap juru parkir.
Video saat yang bersangkutan melakukan penganiayaan sudah beredar luas di media sosial sejak beberapa hari yang lalu.
"Iya sudah AS sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echal Setiawan, Rabu (2/1).
Theo mengatakan tersangka bersikap kooperatif dengan mendatangi Polres Wajo untuk menjalani pemeriksaan setelah dilaporkan oleh korban.
"Dia kooperatif datang ke kantor dan langsung kita lakukan penahanan itu juga," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun.
"Tersangka terancam hukuman penjara dua tahun," imbuhnya.
Sebelum jadi tersangka, AS sempat menjelaskan kronologi dalam video yang beredar.
AS menerangkan kejadian bermula ketika ia dan istrinya akan menghadiri acara pesta pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Wajo. Kemudian dia mengikuti tamu undangan lainnya parkir di dekat lokasi kejadian.
"Pada saat parkir, pintu kaca sebelah kiri saya diketuk oleh juru parkir. Tapi saya mengerti mungkin lahan parkirnya saya tempati parkir. Jadi saya turun dan minta tolong parkir di tempatnya," ungkapnya.
Kemudian juru parkir tersebut, kata AS, melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan hingga terjadi cekcok. Lalu datang petugas Dinas Perhubungan yang langsung melerai.
AS sempat tidak terima dengan pernyataan dari juru parkir yang ditujukan kepadanya. Dia lalu memukul.
"Saya mengakui kesalahan saya dan khilaf memukul bapak jukirnya," imbuhnya.
(mir/bmw)[Gambas:Video CNN]