Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mencurigai langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menggeber penetapan kawasan hutan 100 persen pada 2023 atau dengan kata lain menjelang Pemilu dan Pilpres 2024.
Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI Uli Arta Siagian menduga langkah yang diambil KLHK itu justru bisa menjadi alat agar investasi dan korporasi masuk ke kawasan hutan secara legal.
Apa lagi, kata Uli, penetapan kawasan hutan itu dilakukan dengan minimnya partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya khawatir kawasan milik masyarakat adat juga akan diklaim masuk ke dalam kawasan hutan yang ditetapkan KLHK, sehingga bisa dialihfungsikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Patut dicurigai proses ini digunakan untuk memuluskan beberapa kepentingan kepentingan untuk bisa beraktivitas legal dalam hutan, atau memuluskan investasi yang masuk," kata Uli secara daring, Kamis (2/2).
"Penetapan kawasan hutan sepihak, di ruang gelap, transaksional. Apalagi dikejar kebut di 2023, yang kita tahun 2023 tahun politik," imbuhnya.
Uli mengatakan hal tersebut memungkinkan karena terdapat aturan yang memuluskan para korporasi untuk beroperasi di kawasan hutan. Salah satunya, Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Uli, Perppu tersebut hanya pengganti dari UU Ciptaker yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, karena memiliki muatan isi yang sama.
Dia lantas menyinggung Pasal 110A dan 110B di dalamnya yang terkait pengampunan perusahaan di kawasan hutan masih berlaku. Selain itu, minimal 30 persen luas kawasan hutan dari luas setiap daerah aliran sungai (DAS) dan/atau pulau juga dihapus.
"Poinnya ini bukan menekan pelepasan kawasan hutan tapi dipakai sebagai alat untuk mengekspansi dari korporasi," ucap Uli.
Sebelumnya, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar menyebut penetapan kawasan hutan harus selesai 100 persen pada tahun ini. Hal itu mengacu mandat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sesuai UU CK pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian yang konkret dan menyeluruh," ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021, percepatan penyelesaian pengukuhan kawasan hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
Pada Senin (30/1), di kantor KLHK, Siti menyebut batas kawasan hutan yang belum ditetapkan sering dimanfaatkan oleh para pembabat hutan (perambahan).
Oleh sebab itu, dia memaklumi jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti korupsi dan kejahatan dalam sektor kehutanan.
"Banyak permasalahan di lapangan terutama dari pihak-pihak advonturir dan opportunist mengambil persoalan tata batas sebagai alasan mereka melakukan kejahatan kehutanan seperti perambahan, pembalakan liar dan penguasaaan kawasan secara illegal," kata Siti di Kantor KLHK, Jakarta, Senin (30/1).
Terkait permasalahan itu, Siti mengklaim akan diatasi dengan mengejar mandat PP dan UU untuk menetapkan kawasan hutan paling lambat 2023.
Total kawasan hutan Indonesia mencapai 125.795.306 hektare. Pada 2022, KLHK telah mentapkan 10.006.045 Ha yang terdiri dari 179 SK.
Secara keseluruhan, realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 baru seluas 99.659.996 Ha yang terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan. Sisanya, harus dikejar pada tahun ini.
"Tersisa seluas 26.137.830 Ha yang akan ditetapkan pada tahun 2023," kata ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Monitoring KPK menemukan 8,3 juta hektare (ha) lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang belum terpetakan, berpotensi memicu konflik agraria.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengingatkan kepastian hukum dan hak atas tanah menjadi contoh konflik agraria yang selama ini sering terjadi di tengah masyarakat Indonesia, sehingga penting HGU untuk dipetakan.
Dalam empat tahun terakhir telah terjadi 31.228 kasus pertanahan dengan rincian; 37 persen sengketa; 2,7 persen konflik; dan 60 perkara perkara. Dalam periode yang sama juga ditemukan sebanyak 244 kasus mafia tanah.