Pencekalan Penelitian Orang Utan di RI Dibahas Majalah Kampus AS

CNN Indonesia
Kamis, 26 Jan 2023 13:40 WIB
Isu pencekalan penelitian lingkungan, terutama soal orang utan, oleh pemerintah RI beberapa waktu lalu dibahas dalam majalah terbitan kampus di AS.
Ilustrasi. Orang utan adalah hewan endemik nusantara yang ada di Pulau Kalimantan dan Sumatra. (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Isu pencekalan penelitian lingkungan, terutama soal orang utan, di Indonesia beberapa waktu lalu mendapatkan sorotan di majalah terbitan kampus di Amerika Serikat (AS).

Cerita tersebut dimuat dalam tulisan berjudul Silencing Science: How Indonesia Is Censoring Wildlife Research oleh Fred Pearce yang dimuat di buletin Yale Environment 360 pada 24 Januari 2023. Fred adalah seorang jurnalis lepas dan penulis sejumlah buku terkait lingkungan, termasuk perubahan iklim.

Yale Environment 360 merupakan majalah daring terbitan Yale School of the Environment, AS. Opini yang diterbitkan di buletin itu adalah pandangan-pandangan penulis, bukan Yale School of the Environment maupun Yale University.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam tulisannya di majalah daring itu, Fred menceritakan di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Indonesia sempat mendapat pujian internasional atas kebijakan konservasi.

"Tapi sekarang pemerintah menekan para ilmuwan yang mempertanyakan klaim resmi bahwa populasi orang utan dan badak yang terancam punah di negara itu meningkat," tulisnya.

Dia menceritakan soal KLHK yang memblokir peneliti asing Erik Meijaard dkk karena publikasinya terkait orang utan dianggap mendiskreditkan pemerintah Indonesia.

Pada artikelnya tersebut, Fred menulis mulanya Erik menentang klaim Menteri KLHK Siti Nurbaya Bakar yang menyebut populasi orang utan di Indonesia akan bertambah.

Erik menyampaikan populasi orang utan terus menurun sejalan dengan habitatnya yang kian hari juga terus terancam.

Merespons itu, KLHK menuduh Erik dkk telah memberikan intensi negatif dan mendiskreditkan pemerintah.

KLHK juga mengirimkan surat ke seluruh Balai Taman Nasional dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) perihal pemblokiran terhadap Erik dkk.

Pemberitahuan pemblokiran itu termaktub dalam surat Nomor S.1447/MENLHK-KSDAE/KHSS/KSA.2/9/2022 yang ditembuskan kepada seluruh BKSDA.

Imbasnya, Erik dkk tidak hanya dilarang meneliti orang utan, melainkan juga meneliti semua kegiatan konservasi.

"Memperhatikan perkembangan publikasi secara nasional dan internasional yang ditulis oleh peneliti asing a.n sdr Erik Meijaard dkk tentang satwa antara lain berkenaan dengan orang utan, dengan indikasi negatif dapat mendiskreditkan pemerintah cq Kementerian LHK," bunyi surat tersebut diikuti poin-poin larangan.

Erik Meijaard merupakan Direktur pelaksana Borneo Futures sekaligus peneliti yang mendalami isu orang utan.

Beberapa penelitiannya di antaranya berjudul Distribusi orang utan, kepadatan, kelimpahan dan dampak gangguan (2009) dan Mengukur pembunuhan orang utan dan konflik manusia-orang utan di Kalimantan, Indonesia (2011).

Diwawancara terpisah, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar membantah melakukan pencekalan pada sejumlah peneliti asing, salah satunya Erik Meijaard.

"Tidak benar bahwa KLHK melakukan pencekalan," kata Siti saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (26/1).

Namun, Siti menyebut ada dua peneliti yang tidak bisa melakukan penelitian di Indonesia karena tidak memiliki visa. Siti tidak menyebut lebih lanjut siap dua peneliti yang dia maksud.

"Visanya habis dia enggak urus, ya dipulangin. Bukan dari KLHK loh itu. Jangan dimanipulasi informasinya. Memang dia punya kesalahan juga," ujarnya.

Kemudian, dia juga mengakui tidak memperbolehkan peneliti yang lain melakukan penelitian karena selama di Indonesia, yang bersangkutan diketahui berpolitik praktis. Siti pun mengklaim tidak akan melakukan tindakan pelarangan tanpa sebab yang jelas.

"Visanya turis, tapi ternyata dia berpolitik di DPRD Kalimantan mana, saya lupa. Jadi pasti ada sesuatu hal yang gimana sih KLHK mau lakukan itu kan bodoh banget," ucap dia.

Siti menyebut kedua kasus tersebut bertentangan dengan undang-undang. Dia juga mengklaim telah berkoordinasi dengan lembaga lain sebelum mengambil keputusan.

"Itu sih ada pelanggaran. Melakukan pelanggaran UU, kita bicarakan aja dengan BRIN dan lain lain," tuturnya.

Pada 28 September 2022 atau beberapa pekan setelah KLHK mengeluarkan surat pencekalan terhadap Erik, Siti sempat mengaku berkomitmen soal keterbukaan informasi publik. Siti menyebut seluruh jajaran di KLHK akan berperan aktif dalam memberikan informasi.

(mnf/yla/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER