Koalisi Protes PN Surabaya, Polisi Jadi Pengacara Terdakwa Kanjuruhan

CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2023 04:32 WIB
Koalisi Sipil protes soal anggota Polri menjadi penasihat hukum tiga polisi terdakwa kasus Kanjuruhan. Hal itu dikhawatirkan menimbulkan konflik kepentingan. Koordinator LBH Pos Malang, Daniel Siagian, melayangkan surat protes keterlibatan Tim Bidang Hukum Polda Jatim jadi pengacara tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/2). (CNN Indonesia/Farid Rahman)
Surabaya, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan protes ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas diterimanya anggota Polri menjadi penasihat hukum tiga polisi terdakwa di sidang Tragedi Kanjuruhan. Hal itu dikhawatirkan bisa menimbulkan konflik kepentingan.

Protes itu dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil yang menerima kuasa dari 12-15 keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Koalisi ini terdiri dari YLBHI, LBH pos Malang, LBH Surabaya, KontraS, Lokataru dan IM 57+ Institute.

"Kami melayangkan protes kepada PN Surabaya atas diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum tiga terdakwa dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan," kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian di PN Surabaya, Kamis (2/2).

Surat keberatan itu sendiri telah diserahkan Koalisi Masyarakat Sipil ke Panitera PN Surabaya hari ini. Surat yang sama juga disampaikan ke Komisi Yudisial beberapa hari lalu.

Koalisi mengaku menemukan kejanggalan sejak sidang perdana Tragedi Kanjuruhan pada 16 Januari 2023 hingga hari ini.

"Bahwa keganjilan yang kami maksud salah satunya diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum tiga terdakwa oleh Majelis Hakim," ucapnya.

Diketahui, anggota Polri dalam kasus ini yakni Tim Bidang Hukum Polda Jawa Timur. Mereka menjadi pengacara tiga terdakwa dalam persidangan, yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

"Terhadap proses Persidangan tersebut kami menyampaikan keberatan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim telah menerima 13 anggota Polri dari Tim Bidang Hukum Polda Jatim sebagai penasihat hukum dalam persidangan, hal itu berdasarkan surat kuasa insidentil No 03/Ijin Khusus/I/2023.

Menurut Daniel, hal itu sudah bertentangan dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang mana dalam proses pidana, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan hukum di persidangan pidana," katanya.

Kemudian Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Jo Putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009. Hal itu mensyaratkan, sebelum menjalankan profesi advokat, yang bersangkutan wajib mengambil sumpah di pengadilan tinggi atas perintah undang-undang.

Lalu, Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. Disebutkan, yang dapat diangkat menjadi advokat haruslah memenuhi syarat-syarat.

Antara lain, tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara, sehingga profesi yang berhak menggunakan atribut/toga dan melakukan pendampingan hukum di muka pengadilan perkara pidana adalah seorang advokat, anggota Polri tidak dibenarkan menggunakan atribut/toga advokat.

"Diizinkannya anggota Polri menjadi penasihat hukum terdakwa dari unsur kepolisian akan menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest karena penyidik dan tim bidang hukum Polda Jatim masih dalam satu instansi yang sama, terlebih lagi Bidkum Polda memiliki akses penuh ke penyidik," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Ketua PN Surabaya untuk menolak surat kuasa insidental anggota Polri atau Tim Bidang Hukum Polda Jatim sebagai penasihat hukum

"Menyatakan anggota Polri tidak dapat menjadi Penasehat Hukum di muka persidangan. Menyatakan terdakwa hanya dapat didampingi oleh penasihat hukum advokat," pungkas Daniel.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki mengaku pihaknya sudah sempat melayangkan keberatan yang sama. Hal itu dilakukan sejak awal persidangan dan bahkan dituliskan dalam tanggapan nota keberatan atau eksepsi.

"Sejak awal sidang kami sudah menyatakan keberatan, dan dalam eksepsi juga sudah kami tulis. Sesuai aturan UU Advokat sudah jelas siapa yang berhak menjadi pengacara mendampingi terdakwa dalam hal ini," kata Hary.

Sementara itu, Kabidkum Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing mengklaim dirinya sudah mendapatkan izin insidental untuk menjadi kuasa hukum tiga terdakwa polisi tersebut.

"Kami sudah memiliki izin insidentil dari ketua pengadilan, dan itu dibenarkan sesuai dengan peraturan kepolisian yang sudah ditetapkan oleh Mabes [Polri]," ucap Adi, saat sidang perdana, Senin (16/1).

(frd/pmg)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER