Cak Imin: Pilgub Langsung Melelahkan, Tak Sebanding dengan Kewenangan
Ketua Umum PKB sekaligus Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sepakat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa usul penghapusan jabatan gubernur perlu dikaji mendalam.
Cak Imin menjelaskan kewenangan pada jabatan gubernur terbatas. Karena itu, menurut dia, pemilihan gubernur tak perlu dilakukan secara langsung karena melelahkan dan tak sebanding dengan kewenangan.
"Saya setuju harus dikaji secara mendalam, bahwa jabatan gubernur dengan pilkada langsung sangat tidak efektif. Karena kewenangannya dan programnya tidak sebanding dengan lelahnya pelaksanaan pilkada secara langsung," kata Cak Imin di Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (2/2).
Cak Imin menilai jabatan yang langsung bersentuhan dengan rakyat yakni wali kota dan bupati. Dia pun berpendapat sebaiknya jabatan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Apakah dimulai usulan DPR diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih. Terserah, yang penting itu adalah tangan panjang pemerintah pusat," ujarnya.
Selain itu, kata Cak Imin, karena kewenangan dan fungsi yang terbatas, bisa jadi jabatan gubernur juga tak lagi dibutuhkan di masa mendatang. Menurut dia, fungsi gubernur bisa digantikan kementerian.
"Ke depannya karena fungsinya tidak efektif hanya pengawasan, maka bisa dilakukan oleh kementerian sehingga jabatan gubenur suatu hari mungkin tidak diperlukan," ucapnya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, usul Cak Imin soal penghapusan jabatan gubernur atau pemilihan gubernur langsung direspons Presiden Jokowi.
PKB juga telah mengusulkan empat opsi pemilihan dan penunjukan jabatan gubernur. Pertama, gubernur dipilih oleh DPRD. Mekanisme ini sama dengan pemilihan tidak langsung. Nantinya, DPRD memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan partai politik.
Kedua, DPRD provinsi memilih dan mengusulkan dua atau tiga pasang calon gubernur/wakil gubernur kepada pemerintah pusat. Presiden nantinya memilih dan menetapkan salah satu pasangan calon sebagai gubernur/wakil gubernur definitif.
Ketiga, presiden mengusulkan dua atau tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. DPRD provinsi kemudian memilih dan menetapkannya dalam rapat paripurna.
Keempat, presiden menunjuk calon gubernur/wakil gubernur di satu provinsi, tanpa keterlibatan pihak manapun. Opsi ini akan memberikan hak prerogatif kepada presiden, seperti layaknya menunjuk jabatan menteri. Namun, menurut PKB, usulan ini sebisa mungkin dihindari.
Menurut Jokowi, ide menghapus jabatan kepala daerah tingkat provinsi tersebut perlu kajian yang mendalam. Namun menurut Jokowi usulan yang terlontar dari Cak Imin sah-sah saja di negara demokrasi.
"Semua memerlukan kajian mendalam. Ini negara demokrasi boleh-boleh aja namanya usulan," kata Jokowi saat mengunjungi Pasar Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (2/2).
(lna/tsa)