
Teddy Minahasa Minta Linda Jualkan Sabu: Barang 5 Kg, Carikan 'Lawan'

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa meminta tolong secara langsung kepada Linda Pujiastuti alias Anita untuk mencarikan pembeli dari narkoba sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi.
Hal ini tertuang dalam dakwaan JPU terhadap Teddy yang dibacakan dalam sidang perdananya di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2).
"Terdakwa dengan menggunakan handphone merek Huawei mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Anita dengan mengatakan 'Ini ada barang 5 kg carikan lawan, posisi barang ada di Riau'," kata Jaksa di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Pada awalnya, Teddy meminta untuk mencarikan pembeli di Riau. Tetapi Linda berkeberatan dan meminta agar barang tersebut dikirimkan ke Jakarta.
"Lalu, saksi Anita bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan 'barang bisa dibawa ke Jakarta atau tidak? selanjutnya terdakwa bilang kalau bisa carikan pembelinya yang posisinya ada di Riau. Namun saksi anita menyampaikan dirinya tidak mempunyai jaringan pembeli yang posisinya berada di Riau," ucap jaksa.
Kemudian Teddy memberi tahu Linda bahwa bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara akan menghubunginya dan pada saat itu juga komunikasi keduanya berakhir.
"Kemudian terdakwa menyampaikan kepada saksi anita bahwa nantinya akan ada orang suruhan terdakwa yang bernama saksi Dody Prawiranegara yang akan menghubungi saksi Anita," ujar jaksa.
Selanjutnya, komunikasi proses transaksi jual-beli sabu itu pun dilanjutkan oleh Dody dengan Linda.
"Bahwa tanggal 27 Juni 2022 sekira pukul 18.30 wib. Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Dody Prawiranegara agar saksi Dody Prawiranegara menghubungi saksi Anita guna meminta saksi Anita yang mengambil narkotika jenis tersebut serta nantinya melakukan pembayaran atas pembelian narkotika jenis sabu tersebut secara tunai," kata jaksa.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata jaksa.
Menanggapi itu, Teddy pun lantas mengajukan keberatan alias eksepsi atas dakwaan dari JPU yang dibacakan pada hari ini juga.
"Selanjutnya apakah terdakwa mengajukan keberatan atau eksepsi? silakan berdiskusi dengan penasihat hukum," tanya Hakim ketua Jon Sarman Saragih.
"Kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan yang disampaikan penuntut umum," jawab Teddy.
"Mohon izin kami sudah siap membacakan eksepsi hari ini," timpal penasihat hukum Teddy, Hotman Paris.
Demikian, Teddy menyusul enam terdakwa lainnya yang telah menjalani sidang lebih dahulu kemarin. Mereka antara lain AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Ma'arif.
[Gambas:Video CNN]