Teddy Minahasa masih tercatat sebagai anggota Polri dengan pangkat bintang dua atau inspektur jenderal (irjen) meski telah menjadi terdakwa dalam kasus perdagangan narkoba. Saat ini, Teddy tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejauh ini baru memutasinya menjadi perwira menengah Pelayanan Markas (Pamen Yanma) Mabes Polri.
Menurut Hotman Paris, kuasa hukum Teddy, Polri belum menggelar sidang etik terhadap kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih irjen," kata Hotman saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (2/2).
Sementara itu, pada 14 Oktober 2022 saat konferensi pers penangkapan Teddy, Listyo telah meminta Kepala Divisi Propam Polri agar segera melaksanakan sidang etik. Listyo mengatakan Teddy terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Polri.
"Saya minta Kadiv Propam agar melaksanakan sidang etik dan kita proses dengan ancaman PTDH," ujar Listyo.
Selain itu, pada Januari ini, Listyo kembali menjanjikan proses sidang etik terhadap seluruh anggota yang bermasalah akan dilakukan secara tuntas. Ia juga mendorong proses pidana anggota polisi terjerat kasus hukum dituntaskan.
Adapun Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).
Tindakan tersebut ia lakukan bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Jaksa menyebut Teddy uang sebanyak SGD 27.300 atau Rp300 juta dari hasil jual beli bukti sabu yang ditukar tawas.
Jaksa menuturkan uang itu diterima Teddy dari Dody Prawiranegara atas hasil penjualan 1 kg sabu ke Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
(tfq/tsa)