Keterangan Saksi Polisi Kanjuruhan Beda di BAP, Jaksa Panggil Penyidik

CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2023 08:58 WIB
Jaksa akan memanggil penyidik karena Kasat Intelkam Pores Malang dan angggota Ops Polres Malang memberi keterangan di sidang yang berbeda dengan di BAP. Sebanyak 60 anggota Polri dihadirkan jadi saksi untuk sidang pemeriksaan dengan terdakwa tiga polisi dalam kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/2). (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Dua anggota Polri yang diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan Tragedi Kanjuruhan Malang memberikan keterangan yang berbeda dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/2).

Imbas keterangan itu, jaksa pun berencana bakal memanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Dua polisi yang memberi keterangan berbeda di sidang dan BAP itu adalah Kasat Intelkam Polres Malang Iptu Bambang Sulistiyono, dan anggota Bag Ops Polres Malang Beipka Nur Adnan.

Keduanya menjadi bagian dari 60 anggota Polri yang jadi saksi tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan, yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Saat sidang, Bambang beberapa kali ditegur Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena keterangannya berbeda dengan isi BAP.

Saat diperiksa penyidik, Bambang memaparkan pejabat yang bertanggung jawab dan mengendalikan seluruh personel dalam pertandingan laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya adalah Kabag Ops Polres Malang selaku Karendal Ops.

Namun, keterangannya dalam sidang berubah, ia menyebut perwira pengendali (padal) bertanggung jawab atas dirinya masing-masing. Termasuk dirinya yang bertugas sebagai padal pengamanan tertutup (pamtup) tribun 1-14.

JPU kemudian mencecarnya dengan membacakan lagi BAP Bambang saat diperiksa penyidik.

"Sekarang saya bacakan jawaban saudara, BAP Selasa 4 Oktober 2022. Nomor 38 siapakah pejabat yang bertugas memimpin dan bertanggungjawab dalam pertandingan itu. Jawaban saudara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pertandingan itu Kabag Ops Polres Malang, Karendal Ops Pam. Selanjutnya (nomor) 39, siapa pejabat yang bertugas mengendalikan langsung seluruh aparat pengamanan," tutur JPU Triyono Bambang kepada saksi di dalam lanjutan sidang itu.

"Jawab saudara adalah Kabag Ops Polres Malang benar? Ini saya bacakan BAP. Tetap atau berubah?" tanyanya kepada saksi.

Bambang pun mengubah jawaban di BAP itu dengan keterangannya yang baru, di persidangan.

"Berubah. Jadi yang bertanggung jawab adalah masing-masing padal. Strukturnya padal, pawas, karendalops, wakaopres, kaopres," jawab Bambang.

Ia mengakui menandatangani BAP penyidik Polda Jatim. Tapi, ia tidak sempat membaca ulang seluruh jawabannya saat diperiksa.

"Saya tanda tangan, tapi tidak baca semuanya. Karena kondisinya diperiksa kiri kanan dan ngondisikan wilayah, agar tak ada gejolak ke wilayah," klaimnya.

Saat diperiksa, Bambang selaku kasat intel juga menceritakan tugasnya membuat perkiraan keadaan (kirka), yang dipakai sebagai salah satu acuan rencana pengamanan (renpam).

Meski pernah ada kejadian tragedi hampir sama 2018 lalu, laga kandang Arema FC melawan Persib Bandung yang mengakibatkan 200-an penonton pingsan usai tembakan gas air mata, pertimbangan itu tidak disertakan dalam kirka jelang laga menjamu Persebaya Surabaya.

Bahkan, Bambang juga tidak pernah memaparkan dalam rakor, maupun memberi saran masukan pada Kapolres soal larangan menggunakan gas air mata.

"Secara teknis, bukan kewenangan saya. Saya hanya menyiapkan perlu bantuan dari jajaran samping gitu-gitu," ucapnya.

Hal yang sama juga dilakukan Nur Adnan. Dia memberi keterangan berbeda dengan BAP-nya, soal dia mengaku tahu hasil notulen rapat koordinasi 15 September dan 28 September 2022.

"Dalam jawaban nomor 13 poin 2 yang disampaikan Iptu Bambang Sulistiyono, sama persis yang saya bacakan. Itu sebagai berikut. Saya tidak tahu terhadap apa yang disampaikan dalam rakor karena saya tidak ikut. Tapi, berdasarkan notulen yang tertuang dalam laporan hasil rakor 15 September, dan laporan hasil pelaksaan rapat kesiapan pengamanan pertandingan 28 September, dapat saya jelaskan penyampaian peserta rakor sebagai berikut'. Berarti saudara tau ada notulen itu?," tanya jaksa.

Saat diperiksa penyidik di Polda Jatim Adnan mengaku tahu dan membaca notulen soal yang disampaikan para peserta rakor. Tapi hari ini, ia menganulir jawabannya sendiri.

"Izin saya tidak ikut rapat. Saya hanya sesuai dengar teman-teman yang ngomongkan notulen," kata Adnan.

Ia juga mengaku asal menandatangani BAP tanpa membaca ulang karena kondisinya sudah kelelahan.

"Tidak, saya sudah cuapek sekali [saat diperiksa penyidik]," imbuhnya.

Akhirnya, sebab keterangan di sidang yang berbeda dengan di BAP, jaksa pun berencana bakal memanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

"Nanti kami panggil penyidik," kata JPU.

"Silakan," sahut Majelis Hakim. 

(frd/kid)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER