Bareskrim Buka Lidik Baru, Direktur KSP Indosurya Suwito Masih Buron

CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2023 16:30 WIB
Direktur Bareskrim mengatakan Direktur KSP Indosurya yang masih buron itu diduga berada di luar negeri, dan telah diterbitkan red notice Interpol. Ilustrasi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masih buron. (Unsplash/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mengaku masih mencari tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Direktur KSP Indosurya yang masih buron itu diduga berada di luar negeri.

Whisnu menuturkan pihaknya telah meminta Interpol untuk mengeluarkan Red Notice terhadap Suwito Ayub sejak Maret 2022 lalu.

"Posisi Suwito Ayub di luar negeri. Sudah diterbitkan Red Notice," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (3/2).

Kendati demikian, dirinya tidak mengungkapkan secara pasti di mana keberadaan terakhir Suwito yang terdeteksi Polri, termasuk soal kendala dalam proses penangkapannya selama ini.

Dia hanya memastikan, Bareskrim masih terus berkoordinasi dengan Interpol untuk proses pencarian dan penangkapan.

"Tunggu info dari Interpol," ujarnya.

Penyelidikan baru dan TPPU

Selain itu, Whisnu mengatakan pihaknya kini telah memulai penyelidikan baru dalam kasus penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya. Menurutnya penyelidikan terkait kasus tersebut bakal dilakukan dalam beberapa berkas perkara terpisah.

Ia menyebut hal itu juga sesuai dengan arahan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta agar kasusnya diusut sesuai lokasi masing-masing.

Lebih lanjut Whisnu menjelaskan pihaknya juga turur menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap para terdakwa yang telah divonis lepas

"Sudah mulai penyelidikan. Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," jelasnya.

Sebelumnya, dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.

Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.

June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata," ucap Hakim Ketua Syafrudin Ainor beberapa waktu lalu.

(tfq/kid)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER