Sebanyak 29 warga Pulau Wawonii memenangkan gugatan soal izin tambang nikel melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari.
Hal itu tertuang dalam salinan Putusan Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada Kamis (2/3).
"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," demikian putusan PTUN Kendari dikutip pada Jumat (3/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis Hakim menyebut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor: 949/DPMPTSP/XII/2019 tentang Persetujuan Perubahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Gema Kreasi Perdana Kode Wilayah: KW 08 NOP ET 002 tanggal 31 Desember 2019 dinyatakan batal.
Dalam salah satu pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan Kabupaten Konawe Kepulauan (Wawonii) tidak termasuk dalam kawasan peruntukan pertambangan. Hal itu mengacu pada Pasal 134 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan di Kabupaten Konawe Kepulauan, kecuali setelah mendapat izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Majelis Hakim juga menyatakan WIUP dalam objek sengketa yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034.
"Dalam hal ini terdapat mekanisme penyesuaian terkait pemanfaatan ruang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034," lanjutnya.
Adapun Pasal 78 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Tenggara berbunyi:
Pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut:
1. yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan diterbitkan dan disesuaikan dengan peraturan daerah ini; dan
2. yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, dipercepat untuk mendapatkan izin yang diperlukan
Majelis Hakim memerintahkan tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mencabut izin tersebut.
Terpisah, GM External Relations PT GKP Bambang Murtiyoso mengaku menghormati putusan PTUN Kendari tersebut. Namun demikian, dia berkata PT GKP membuka opsi untuk mengajukan banding.
"Saat ini kami masih dalam proses mempelajari putusan tersebut dan kami mempertimbangkan pengajuan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," ujar Bambang kepada CNNIndonesia.com.
Merujuk kepada Keputusan Menteri ESDM Nomor 104.K/MB.01/MEM.B/2022 Tentang Wilayah Pertambangan Sulawesi Tenggara di dalam peta lampirannya, Kabupaten Konawe Kepulauan termasuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan.
Selain itu, kata Bambang, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 - 2034 lampiran XIX angka 5 huruf a menegaskan bahwa setiap wilayah usaha pertambangan (WUP) terdapat di setiap Kabupaten/Kota kecuali Kabupaten Wakatobi.
Dia juga menyampaikan kegiatan pertambangan GKP sudah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang darat (KKPR) untuk wilayah pertambangan dan project area serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut (KKPRL) untuk terminal khusus yang diterbitkan OSS.
"Kami pun merupakan perusahaan yang taat dalam melakukan pembayaran PNBP yakni Iuran Tetap Pertambangan, PNBP IPPKH, PNBP Terminal khusus, Jaminan Reklamasi, Jaminan Pasca Tambang dan lainnya," ujarnya.
(yla/bmw)