
Walhi Nilai Tambang Nikel di Wawonii Ancam 7 Sungai dan Perkebunan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara menyebut aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Roko-Roko Raya, Pulau Wawonii dapat menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Setidaknya, berdasarkan analisis Walhi Sultra, akan ada tujuh sungai yang terancam akibat aktivitas tambang tersebut.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sulawesi Tenggara, Sahruddin menjelaskan lokasi PT GKP berada di dataran yang lebih tinggi dari permukiman warga. Perusahaan tersebut harus membuat jalan untuk aktivitas tambangnya. Dengan begitu, maka akan ada sungai yang ditutupi jalan.
"Ada 7 sungai yang terancam. Itu hasil dari kajian amdalnya ya. Dia [PT GKP] kan di gunung, itu harus buka jalan memang. Jalan itu pasti akan menutup sungai," kata Sahruddin kepada CNNIndonesia.com, Selasa (8/3).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketujuh sungai itu berada di sekitar kebun milik warga. Sehingga, secara langsung akan berdampak pula pada perkebunan warga. Oleh sebab itu, ia tak heran jika warga Wawonii menolak aktivitas tambang tersebut.
"Menutup sungai itu yang dilewati kebun-kebun warga. Inilah yang kemudian warga tidak memberi ruang bagi jalan tambang ke sana. Makanya mereka menyerobot," kata dia.
"Ibu-ibu itu makanya baring tidak kasih jalan di kebunnya. Silakan cari jalan lain, bentuk mereka menolak dengan cara tidak kasih jalan," imbuhnya.
Terpisah, Manajer Pengkampanye Tambang dan Energi Walhi, Fanny Tri Jambore Christanto mengklaim proyek tambang nikel itu telah menghancurkan mata air yang menjadi sumber air minum masyarakat di sejumlah kecamatan, khususnya Wawonii Tenggara dan Wawonii Selatan.
"Padahal berdasarkan data BPS Kabupaten Konawe Kepulauan tahun 2019, untuk menjalankan kehidupan sehari-hari, sebanyak 76,63 persen masyarakat Pulau Wawonii sangat tergantung dengan sumber mata air," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (8/3).
Berdasarkan penelitian Walhi pada 2019 silam, tambang nikel tersebut juga telah menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir di Pulau Wawonii.
Ia berkata, tak sedikit nelayan di Desa Masolo, Kecamatan Wawonii Tenggara, melaporkan bahwa lebih dari dua hektare terumbu karang mengalami kerusakan yang cukup parah.
Selain itu, meski pertambangan nikel di atas hutan, limbahnya akan berakhir di pesisir atau laut. Ia menyebut, dampak itu bisa saja lebih parah jika aktivitas pertambangan terus dilakukan.
"Dalam jangka waktu lama, kerusakan terumbu karang akan terus meluas jika proyek pertambangan tidak dihentikan," ucapnya.
Terkait itu, CNNIndonesia.com telah menghubungi PT GKPsesuai kontak yang tertera di situs Minerba One Data (MODI) ESDM dan Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono, namun sampai berita ini ditulis belum ada respons.
Lihat Juga : |
Sebelumnya Walhi juga membeberkan berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM nomor: B-571/MB.05/DJB.B/2022, pada tanggal 7 Februari 2022, PT GKP masuk daftar perusahaan yang harus menghentikan aktivitasnya sementara. Sebab, perusahaan tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)
Namun, terkait itu, Kepala Pokja Informasi Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) Sony Heru Prasetyo mengatakan PT GKP kini sudah mempunyai izin aktivitas pertambangan kembali karena telah menyampaikan RKAB.
"Sudah kami cek. Persetujuan RKAB-nya sudah terbit. Perusahaan bisa melakukan kegiatan penambangan," ucap dia kepada CNNInsonesia.com, Selasa (8/3).
Wakil Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Andi Muhammad Lutfi juga sebelumnya mengklaim PT GKP mempunyai izin aktivitas pertambangan. Hal itu mengacu pada Perda Konkep Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang didalamnya mengatur adanya pertambangan dan industri.
"Di Kabupaten Konawe Kepulauan bahwa dasar kegiatan GKP ini adalah Perda nomor 2 tahun 2021, di Kabupaten Konawe kelolaan ini yang mengatur RTRW yang di dalamnya mengakomodir pertambangan dan industri," ucap dia.
Sementara itu terkait aktivitasnya, dalam siaran pers, PT GKP menyatakan membantah melakukan penyerobotan. Dalam siaran pers tersebut, Humas PT GKP, Marlion, menyatakan lahan tersebut telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dengan pemiliknya yang sah. Selain itu, lahan yang diklaim diserobot pihaknya diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.
"Lahan tersebut diperoleh dengan cara Jual Beli sah antara GKP dengan Ibu Wasasinah melalui pemerintah desa setempat dengan proses jual beli lahan yang resmi , dimana lahan tersebut sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu, yang berlokasi desa Sukarelajaya RT03 RW03 Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, dengan luas lebih kurang 3.300 M2," kata Marlion.
[Gambas:Video CNN]