
Penjelasan Polda Metro soal Anggota Polisi Ngaku Diperas Penyidik

Anggota Polsek Jatinegara Bripka Madih mengaku diminta uang pelicin sebesar Rp100 juta agar laporan orang tuanya di Polda Metro Jaya terkait kasus tanah bisa diselidiki. Pernyataan Mahdi tersebut viral di media sosial.
Polda Metro Jaya telah melakukan penelusuran terkait pernyataan Madih tersebut. Hasilnya, ada tiga laporan polisi terkait perkara ini.
Laporan pertama dilayangkan tahun 2011 dengan pelapor ibu dari Madih bernama Halimah. Dalam laporan itu, disampaikan ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191.
"Namun kita dengar yang bersangkutan menyampaikan, penyampainya ke media mengatakan (luasnya) 3.600, memang fakta laporan polisinya 1.600," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (3/2).
"Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar, tetapi dalam fakta hukum yang kita dapat di sini adalah 1.600," tambahnya.
Trunoyudo menyampaikan saat ini penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah bekerja. Bahkan, 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih.
Dari penyelidikan, didapatkan fakta tanah tersebut ternyata sudah dijual oleh ayah Madih selama rentang waktu tahun 1979 hingga 1992. Total ada 9 akta jual beli (AJB) atas lahan terebut.
"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB dan sisa lahannya atau tanahnya dari girik 191 ini seluas 4.411 ini yang sudah diikat dengan AJB seluas 3.649,5 meter artinya sisanya hanya sekitar 761 sekian," ucap Trunoyudo.
Trunoyudo menyebut hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 tersebut.
Trunoyudo juga mengungkapkan penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini telah pensiun.
"Penyidiknya atas nama TG merupakan purnawirawan, artinya sudah purna, sudah pensiun sejak tahun 2022, pensiun pada Oktober 2022," ujarnya.
Selain laporan tahun 2011, ada pula laporan yang dilayangkan oleh Madih pada 23 Januari lalu terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, kali ini Madih menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.
"Di mana laporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada perumahan Premier Estate 2, di mana Madih masih anggota Polri dengan menggunakan pakaian dinas Polri dengan membawa beberapa kelompok massa sehingga membuat keresahan sehingga dilaporkan oleh Victor," tutur Trunoyudo.
Sebelumnya, Bripka Madih mengaku diminta uang pelicin saat melaporkan kasus penyerobotan lahan. Pernyataan Madih ini viral di media sosial.
(dis/bmw)[Gambas:Video CNN]