Polda Metro Sebut Pernyataan Bripka Madih Tak Konsisten dengan Fakta

CNN Indonesia
Minggu, 05 Feb 2023 17:05 WIB
Bripka Madih. (Arsip Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan, pihaknya menemukan ketidakkonsistenan antara pernyataan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih soal sengketa lahan milik orang tuanya di Bekasi di media dengan fakta yang ada.

"Jadi kesimpulannya, ini ada beberapa ketidakkonsistenan dari pernyataan Pak Madih di media dengan fakta yang kami temukan," ucap Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2).

Ia bilang, luas tanah yang dituntut seluas 3.600 meter persegi. Namun, dalam laporan pada 2011 itu menyoal tanah seluas 1.600 meter persegi.

Hengki melanjutkan, luas tanah yang menjadi sengketa hanya seluas 1.600 meter persegi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi. Namun, menurutnya, Madih tetap enggan mengaku.

"Dan itu sesuai dengan BAP daripada korban dalam hal ini pelaporannya Ibu Halimah, ibu Pak Mahdi, kakak-kakaknya Pak Mahdi juga di BAP menyatakan yang kami permasalahkan itu tanah seluas 1.600 meter persegi. Kemudian atas nama Gunandar, Nadin, dan berbagai lagi, saksi-saksi yang sudah diperiksa, yang dipermasalahkan adalah 1.600 meter persegi," katanya.

"Jadi ini harus. Tadi kami sudah klarifikasi. Oleh beliau tidak diakui," imbuh Hengki.

Dia juga menerangkan bahwa Madih menyampaikan luas tanah sengketa yang diklaim seluas 3.600 meter persegi tersebut tidak pernah dijual.

Padahal, menurut Hengki, para saksi termasuk dari pihak keluarga Madih menyebut terjadi penjualan terhadap tanah itu.

"Dari orang tuanya, dari kakaknya, dan lain sebagainya nih, memang ada yang dijual-jual. Tapi, ada yang sedang kami hitung kembali. Nanti yang berkompeten akan menjawab ini semua by data. Kalau dari data kami, kami menemukan 10 AJB, yang dijual oleh, langsung orang tuanya Pak Mahdi, atas nama almarhum Tongek," tutur Hengki.

Sebelumnya, Madih mengaku diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang ltuanya. Madih mengatakan, melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Lahan tersebut, kata dia, kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.

Menurutnya, tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Ia juga mengklaim ada beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah, karena tidak disertai cap jempol.

"(Tahun) 2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang nggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih.

Saat diminta mengusut, penyidik dari Polda Metro Jaya berinisial TG, yang saat ini sudah purnatugas, meminta 'uang pelicin'. Kata Madih, TG meminta kepada dia uang Rp 100 juta serta sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi.

"Makanya ane bilang waktu itu kita diminta dana penyidikan dan hadiah, ya terlalu miris. (Permintaannya) Rp 100 juta sama (lahan) 1.000 meter," ujarnya.

Padahal, lanjut dia, dalam hal ini dirinya merasa dirugikan dengan kasus sengketa tanah milik orang tuanya tersebut. Sebab, ada tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan pihak lain. Kendati sudah diserobot, Madih mengaku masih harus membayar pajak tanah tersebut," jelasnya.

(mts/wiw)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Hasil Autopsi Diplomat ADP Sudah Ada

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK