Dua kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada balita yang baru-baru ini teridentifikasi di DKI Jakarta dilaporkan memiliki riwayat konsumsi obat sirup.
Kendati demikian, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes DKI Jakarta, Dwi Oktaviani, menyebut Dinkes masih belum bisa mengonfirmasi obat sirup sebagai biang kerok dari kasus GGAPA baru itu, sebab masih perlu dilakukan penyelidikan epidemiolog lebih lanjut.
"Tentu dilakukan investigasi, artinya diperiksa kemungkinan apakah dari riwayat obatnya, atau karena memang ada penyakitnya sendiri," kata Dwi dalam rekaman suara yang diterima, Minggu (5/2). Dwi telah mengizinkan CNNIndonesia.com untuk mengutip isi rekaman tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi melanjutkan, dua kasus GGAPA ini terjadi pada balita di akhir Januari dan awal Februari 2023. Dari kedua korban itu, seorang balita dinyatakan meninggal dunia.
"Iya, ada dua kasus. Ada kasus meninggal memang betul satu orang," kata dia.
Kemenkes sebelumnya melaporkan jumlah kasus kematian GGAPA di Indonesia mencapai 200 kasus per 18 November 2022. Sementara total secara kumulatif berjumlah 324 kasus.
Ratusan kasus GGAPA itu berasal dari 27 provinsi di Indonesia. Kemenkes menyebut, kasus ini diklaim tidak mengalami penambahan sejak akhir November 2022. Kemenkes sejauh ini juga belum menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) pada kasus ini.
Sementara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga terus memperbarui daftar obat sediaan cair atau sirup di Indonesia yang dinyatakan aman atau bebas dari bahan baku pelarut Propilen Glikol (PG) serta produk obat jadi yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Sejauh ini, ada 685 produk obat sirup yang dinyatakan aman dan boleh dikonsumsi masyarakat. Daftar obat itu bisa dilihat di situs resmi BPOM, pom.go.id/new/view/direct/sirup_obat_aman.
BPOM menyebutkan, semua sirup obat itu sudah dinyatakan aman sehingga bisa diedarkan kembali. Selain itu, ke-685 obat juga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.
(khr/wiw)