Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih mengatakan bahwa sengketa lahan milik orang tuanya di Bekasi, Jawa Barat merupakan sebuah kezaliman.
"Ini adalah kezaliman yang menimpa hak orang tua, mohon maaf, mohon maaf yang sebesar-sebesarnya kepada rakyat Indonesia dan dunia," kata Madih dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menerangkan bahwa masalah yang terjadi merupakan laporan lama. Laporan itu ia laporkan ke Polda Metro Jaya pada 2011.
Kini, penyidik yang menangani kasus itu sudah pensiun.
Madih berkata, langkah yang ia tempuh saat ini bukan bertujuan meminta pembelaan, melainkan upaya untuk meluruskan.
Ia mengaku tidak meminta lahan yang telah ia jual, melainkan orang tuanya punya hak atas lahan yang sudah diserobot oleh pengembang perumahan.
"Artinya bukan lahan yang sudah dijual, kita tagih, bukan," kata Madih.
Madih menyampaikan sudah memberikan keterangan soal penjualan lahan seluas 100 meter pada 1990. Namun saat mau melapor ke Polda Metro Jaya luas tanah yang tercantum berbeda.
"Sudah kita jelaskan ya, Pak Victor memang beli 100 meter dulu tahun 1990, tapi saat kita mau lapor ke Polda Metro Jaya, itu di SPPT-nya itu jadi 125," ucapnya.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa laporan Madih soal sengketa lahan milik orang tuanya di Bekasi ke Polda Metro Jaya sudah ditindaklanjuti.
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 16 orang saksi. Hengki bilang, kesimpulan hasil penyidikan menyatakan belum ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Ini harus kami tekankan ini, kita sudah memeriksa pada saat itu penyidik ya, sudah memeriksa 16 saksi termasuk saksi pembeli dan yang membawa bukti-bukti dan sebagainya kemudian juga kita periksa daktiloskopi, sudah ditindaklanjuti sebenarnya," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (5/2).
"Ini penyidik dulu nih 2011 nih, artinya ini dan pada tahun 2012 timbullah suatu kesimpulan belum diketemukan perbuatan melawan hukum, ini jadi harus kami jelaskan harus cover both side bukan hanya satu pihak." sambungnya.
(mts/wis)