Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, meminta warga tidak resah dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melonjak drastis. Kenaikan tersebut dikatakan diimbangi stimulus PBB yang tinggi.
Putra Presiden Joko Widodo itu mengatakan stimulus yang diberikan sebanding kenaikan pajak. Semakin tinggi besaran tagihan yang diterima warga, semakin besar stimulus yang didapatkan.
"Kan kita imbangi dengan stimulus. Semakin tinggi naiknya, semakin tinggi stimulusnya. Paling besar 80 persen," kata Gibran saat mendampingi Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengunjung Solo Techno Park (STP), Minggu (5/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain stimulus pajak yang tinggi, warga masih dapat mengajukan keringanan pajak kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Hanya saja keringanan tersebut cuma bisa diberikan kepada warga yang memenuhi syarat.
"Kalau masih berat bisa mengajukan pengurangan. Ya memang ada syarat. Tapi yang jelas kita nggak mau memberatkan siapa-siapa," kata Gibran.
Gibran kembali menjelaskan Pemkot Solo menaikkan Nilai Jual Objek Pajak cukup signifikan karena dalam beberapa tahun terakhir gencar mengembangkan infrastruktur di Kota Bengawan. Selain itu, Kota Solo juga berhasil menarik pihak swasta membangun sentra-sentra ekonomi.
"Infrastruktur, pembangunan di mana-mana," katanya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Solo, Tulus Widajat, mengatakan Peraturan tentang stimulus PBB ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Solo No 1.1 tahun 2023 tentang Pemberian Stimulus PBB-P2 Tahun 2023-2025. Stimulus PBB merupakan diskon yang berlaku otomatis akibat penyesuaian NJOP.
"Pemberian stimulus tersebut dihitung secara berjenjang menurut besarnya," katanya Jumat (3/2).
Tulus merinci untuk kenaikan NJOP sebesar 1-2,9 kali diberikan besaran stimulus 35 persen. Untuk kenaikan NJOP sebesar 3-4,9 kali mendapat stimulus sebesar 65 persen, sedangkan untuk kenaikan NJOP sebesar 5 kali ke atas diberikan besaran stimulus 80 persen.
"Kebijakan pemberian stimulus ini berlaku selama 3 tahun," katanya.
Selain stimulus, warga juga dapat mengajukan pengurangan PBB. Hanya saja, pengurangan tersebut hanya bisa diberikan bagi warga yang memenuhi syarat, di antaranya veteran perang bisa mendapatkan pengurangan PBB maksimal 75 persen.
Sedangkan pensiunan dan warga berpenghasilan rendah bisa mendapatkan pengurangan PBB maksimal 50 persen.
"Soal pengurangan ini diatur dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang PBB," katanya.
Ia menambahkan PBB di Solo tidak mengalami kenaikan sejak 2018. Padahal menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo 13 tahun 2011, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harus disesuaikan tiga tahun sekali.
"Jadi seharusnya kita sudah naik tahun 2021 kemarin. Tapi waktu itu tidak kita naikkan karena pandemi," katanya.
(ryd/fea)