Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Divonis 2,5 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 06 Feb 2023 18:48 WIB
Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) divonis dengan pidana dua hingga 2,5 tahun penjara terkait kasus suap pelaksanaan berbagai proyek.
Ilustrasi. Dua penyuap Bupati Mamberamo Tengah divonis 2-2,5 tahun penjara. (iStockphoto/sakhorn38)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) divonis dengan pidana dua hingga 2,5 tahun penjara terkait kasus suap pelaksanaan berbagai proyek.

Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Sama dengan tuntutan tim jaksa KPK.

Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Lebih ringan daripada tuntutan tim jaksa KPK yang ingin Simon dihukum dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang divonis dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Lebih ringan daripada tuntutan tim jaksa KPK yang ingin Jusieandra dihukum dengan pidana 3,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/2).

Baik terdakwa, penasihat hukum dan tim jaksa KPK menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir banding.

Dalam kasus ini, KPK belum berhasil memproses hukum Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak lantaran yang bersangkutan melarikan diri. Dalam perkembangan proses penyidikan, KPK juga menjerat Ricky dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, KPK juga telah memasukkan Ricky ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Lembaga antirasuah bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain untuk memburu Ricky.

(ryn/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER