3 Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Jalani Sidang Dakwaan di PN Makassar

CNN Indonesia
Kamis, 24 Nov 2022 00:44 WIB
Tiga penyuap Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Ilustrasi. Tiga penyuap Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Makassar. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)
Makassar, CNN Indonesia --

Tiga penyuap Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Makassar.

Ketiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah yakni, Direktur PT Solata Sukses Membangun dan CV Buntu Masakke Jaya, Marten Toding, Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang alias Andra dan Direktur Utama PT Bina Karya Raya, Simon Pampang.

Jusieandra Pribadi Pampang alias Andra dan Simon Pampang yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tersebut merupakan bapak dan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan jaksa mendakwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KHUP.

"Dakwaan kedua, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang UU Nomor 31 tahun 1999 tentang korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata Jaksa KPK, Fran Sapta, Rabu (23/11).

Para terdakwa telah memberikan sejumlah uang kepada Bupati Kabupaten Mamberamo Tengah dua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ricky Ham Pagawak dengan maksud untuk mendapatkan dan memuluskan pekerjaan yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.

"Terdakwa Marten Toding memberikan uang kepada Ricky sebesar Rp1.530 miliar. Sementara terdakwa Jusieandra Pribadi Pampang menyerahkan uang secara bertahap sebesar Rp48.359.300.000 dan Simon Pampang juga menyerahkan uang sebesar Rp 25.499.165.619,00," ungkapnya.

Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Marten Toding, Piter Ponda Barani mengaku pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa.

"Jadi dakwaan ini kita tidak mengajukan eksepsi, pada prinsipnya eksepsi itu kan ketika menyinggung substansi pada dakwaan. Jadi kita dukung percepatan sidang saja," kata Piter Ponda.

Menurut Piter pihaknya akan menunggu bagaimana sidang akan mengungkap kasus dugaan gratifikasi ini sehingga menjadi terang benderang.

"Nanti pembuktian sidang bagaimana, baru kita ungkap dalam pledoinya. Itu yang akan kita tempuh," jelasnya.

Sementara untuk pemindahan penahanan kliennya dari Jakarta ke Makassar, kata Piter, pihaknya tengah melakukan upaya pemindahan atas dasar permintaan dari terdakwa, Marten Toding demi kelancaran proses persidangan.

"Mungkin besok kita ajukan, terdakwa minta supaya sidangnya offline tapi itu terserah majelis dan penahanannya bisa disini. Karena ini wilayah PN Makassar kalau bisa ditahan di Rutan Makassar. Saat ini masih ditahan di KPK. Tapi kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," pungkasnya.

(mir/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER