Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memutuskan vaksin booster kedua Covid-19 menjadi syarat perjalanan dan mudik Lebaran 2023 atau Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Belum, saat ini," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/2).
Lihat Juga :![]() UPDATE CORONA 5 FEBRUARI Positif Covid-19 Tambah 171 Kasus, Pasien Sembuh 181 Orang |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Juru Bicara Kemenkes M. Syahril menyampaikan bahwa syarat perjalanan masih merujuk pada aturan sebelumnya.
"Jadi masih yang lama, sedangkan untuk booster kedua ini belum mendapatkan suatu rekomendasi dalam menjadi persyaratan perjalanan," ujarnya.
Artinya, aturan perjalanan jarak jauh masih sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam aturan itu, perjalanan jarak jauh harus dilakukan dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster pertama Covid-19.
"Jadi booster untuk satu tetap masuk seperti yang lama, belum dicabut, dalam arti kata masih berlaku Surat Edaran Satgas Covid-19," katanya.
Masyarakat umum sudah bisa mendapat vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua mulai 24 Januari 2023 lalu.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan vaksin booster kedua diberikan secara gratis.
Pada vaksinasi dosis keempat atau booster kedua ini salah satunya buatan Pfizer. Jumlah vaksin yang tersedia mencapai 3,3 juta dosis. Ada juga vaksin buatan dalam negeri, Indovac sebanyak 4,5 juta dosis.
Meski pandemi sudah melandai dan pembatasan sosial sudah dibuka kembali, Budi Gunadi meminta masyarakat tetap menaati protokol kesehatan dan melakukan vaksinasi booster kedua.