Madih Sudah Dikonfrontasi dengan TG, Polisi Klaim Tak Ada Pemerasan
Polda Metro Jaya mengklaim tidak ada aksi pemerasan sebagaimana disebutkan oleh anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih.
Hal ini berdasarkan hasil konfrontasi antara Madih dengan TG, mantan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. TG merupakan seorang purnawirawan Polri yang menjadi penyidik saat ibu Madih melaporkan kasusnya di tahun 2011.
"Tidak ada (pemerasan). Jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak dapat dibuktikan (dugaan pemerasan), saya rasa itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada wartawan, Selasa (7/2).
Trunoyudo menerangkan konfrontasi antara Madih dengan TG itu dilakukan pada Senin (6/2) kemarin. Konfrontasi ini buntut pernyataan Madih di media sosial. Kata Trunoyudo, konfrontasi ini turut melibatkan anggota Propam Polda Metro Jaya. Pasalnya, Madih masih anggota Polri aktif.
Diungkapkan Trunoyudo, dalam konfrontasi itu, ditanyakan soal apakah ada permintaan uang dari TG kepada Madih. Ini dijawab oleh Madih tak ada permintaan tersebut.
"Terkait ditanyakan apakah ada permintaan uang, disampaikan 'tidak' dari TG," ucap Trunoyudo.
Madih sebelumnya mengaku diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya. Madih melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Menurutnya, lahan tersebut kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.
Ia mengklaim tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
"(Tahun) 2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang enggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan telah menelusuri kasus itu dan menemukan tiga laporan polisi yang dimaksud oleh Madih.
Laporan pertama dilayangkan pada 2011 dengan pelapor Halimah, ibu Madih. Dalam laporan itu tertulis ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191.
Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih. Hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengungkapkan penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini telah pensiun.
Kemudian, Madih melayangkan laporan pada 23 Januari lalu terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya. Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, kali ini Madih menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.