Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih telah meminta maaf kepada mantan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya berinisial TG.
TG merupakan penyidik yang mengurus laporan ibu Madih terkait kasus tanah di tahun 2011 lalu. Namun, saat ini TG telah pensiun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Madih dan TG telah dipertemukan untuk dikonfrontasi pada Senin (6/2) kemarin. Konfrontasi ini terkait pernyataan Madih ke media yang mengaku telah diperas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam proses konfrontasi itu Madih kemudian meminta maaf kepada TG.
"Kami salut, gentle juga dari Pak Bripka Madih langsung mendatangi TG, memeluk, dan minta maaf Pak Haji. Saya mohon maaf," kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2).
Trunoyudo menyebut Madih meminta maaf setelah dalam proses konfrontasi tak ditemukan bukti pemerasan yang dilakukan oleh TG. Madih pun mengamini jika tak ada permintaan uang dari TG.
"Artinya kita apresiasi supaya jelas semua. Jangan sampai ini semuanya kemudian menjadi suatu opini yang berkembang di publik, salah satu caranya adalah konfrontir," ujarnya.
Sebelumnya, Madih sempat mengaku diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya.
Madih melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Menurutnya, lahan tersebut kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.
Ia mengklaim tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
"(Tahun) 2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang enggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan telah menelusuri kasus itu dan menemukan tiga laporan polisi yang dimaksud oleh Madih.
Laporan pertama dilayangkan pada 2011 dengan pelapor Halimah, ibu Madih. Dalam laporan itu tertulis ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191.
Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih. Hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengungkapkan penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini telah pensiun.
Kemudian, Madih melayangkan laporan pada 23 Januari lalu terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, kali ini Madih menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.
(dis/fra)