Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan mengajukan pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset untuk memberantas upaya-upaya tindak pidana korupsi (tipikor).
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan, dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi saat memberi keterangan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan pemerintah Indonesia tak pernah surut komitmennya dalam pemeberatasan korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak surut," katanya.
Selain RUU perampasan aset yang dijanjikan akan dibentuknya, Jokowi mengatakan pemerintah juga terus mengembangkan sistem berbasis elektronik baik perizinan maupun pengadaan barang/jasa untuk mempersempit ruang tipikor.
Dia pun membanggakan sejumlah kinerja aparat hukum dan pemerintah yang terus mengejar dan melakukan penyitaan aset terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dari para obligator yang tak kooperatif hingga pengusutan megakorupsi seperti Asabri dan Jiwasraya.
"Untuk itu saya ingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk proses pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih," kata dia.
"Sebagai Ketua ASEAN, Indonesia akan menguatkan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di kawasan. Saya tidak pernah toleransi sedikit pun terhadap pelaku tinak pidana korupsi," ujarnya.