PSI Sebut Banding Pemecatan Viani Limardi Ditolak Pengadilan

CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2023 11:49 WIB
Ketua DPP PSI mengatakan dengan ditolaknya banding Viani Limardi, DPRD DKI diminta segera lakukan PAW. Ketua DPP PSI mengatakan dengan ditolaknya banding Viani Limardi, DPRD DKI diminta segera lakukan PAW. (Tangkapan layar web dprd-dkijakartaprov.go.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengungkap Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam gugatan anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi kepada partai tersebut.

"Benar, putusan banding itu sudah turun. Isinya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Viani terkait pemecatannya sebagai anggota PSI," kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2).

Ia mengatakan putusan banding itu dijatuhkan pada 31 Januari 2023 lalu. Isyana pun meminta agar pimpinan DPRD DKI Jakarta memproses permohonan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Viani.

"Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, PN dan PT, karena itu kami meminta permohonan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Sis Viani segera dilaksanakan," katanya.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Viani Limardi, Ahmad Fatoni mengaku belum mendapat salinan putusan tersebut.

"Kami belum dapat salinan resmi hasil putusannya," kata Ahmad.

Viani Limardi sebelumnya menggugat PSI atas pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Viani menggugat tiga pihak dalam perkara tersebut yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PSI, Dewan Pembina PSI, serta Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi DKI Jakarta PSI.

Dalam gugatannya, Viani melayangkan tiga tuntutan. Pertama, ia menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Terrgugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat," demikian bunyi petitum kedua gugatan Viani, melansir laman resmi PN Jakarta Pusat.

Viani juga menuntut agar majelis hakim menyatakan batal atau tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan yang dibuat dan ditandatangani Tergugat I.

Surat itu di antaranya; Surat Keputusan Nomor: 510/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Pertama terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Kemudian, Surat Keputusan Nomor: 511/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Kedua terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Serta, Surat Keputusan Nomor: 512/SK/DPP/2021 tentang Surat Peringatan Ketiga terhadap Viani Limardi Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, tanggal 25 September 2021.

Putusan sela hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Viani pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER