
Firli Bantah Isu Jaksa KPK Mundur usai Dipaksa Jadikan Anies Tersangka

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah mundurnya direktur penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto karena penanganan kasus Formula E.
Firli menyebut Fitroh kembali ke Korps Adhyaksa karena ingin kembali berkarier di sana.
"Jadi, saya pastikan yang bersangkutan bukan karena tidak setuju dengan penanganan perkara, yang bersangkutan kembali dalam rangka kariernya," kata Firli dalam rapat di Komisi III, Kamis (9/2).
Ia menyebut Fitroh telah mengabdi di lembaga antirasuah selama 11 tahun sejak tahun 2011 dan diangkat menjadi direktur penuntutan KPK pada 2020.
Menurut Firli, sebelumnya Fitroh juga pernah menyampaikan kepada sekretaris jenderal KPK soal kembalinya dia ke Kejaksaan.
"Yang bersangkutan sudah mengabdi di KPK 11 tahun 4 bulan 21 hari dan yang bersangkutan pernah sampaikan ke sekjen untuk meminta kembali ke kejaksaan karena untuk berkarir di kejaksaan," ujar dia.
Firli menyatakan ini dalam merespons pernyataan anggota DPR RI F-Partai Demokrat Benny K Harman yang menyebut kembalinya Fitroh ke Kejaksaan karena menolak menaikkan status mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi tersangka.
"Siapapun sudah mengetahui yang disebut-sebut tadi Dir. penuntutan KPK itu meminta resign karena ini menurut versi yang enggak jelas ujung pangkalnya karena dia dipaksa atau menolak untuk menaikkan status Anies jadi tersangka," ucap Benny.
Lebih dalam Benny menduga isu penetapan Anies menjadi tersangka ini karena waktunya berdekatan dengan tahun politik. Ia yakin isu itu tak akan muncul jika pemilu tidak digelar dalam waktu dekat.
"Ini persoalan politik tadi, misalnya Anies Formula E, kan akibat ini. Jadi tersangka apa tidak ini kan akibat pemilu dalam waktu dekat. Coba pemilu 2027 mungkin nggak ada isu ini," pungkasnya.
(nfl/ain)[Gambas:Video CNN]