Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah surat rekomendasi pengembalian Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro ke instansi Polri karena penanganan laporan dugaan korupsi gelaran Formula E.
Karyoto merupakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, sementara Endar menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
"Jadi, benar berdasarkan informasi yang kami peroleh ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Kamis (9/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kami ketahui surat promosi dimaksud sudah diajukan sekitar awal November tahun lalu," sambungnya.
Ali mengatakan latar belakang pengembalian mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengaku telah menerima surat rekomendasi dari KPK.
Surat berisi rekomendasi dari KPK agar Polri menarik Irjen Karyoto dan Brigjen Endar Priantoro.
Listyo menjelaskan surat itu masih dipelajari alias belum ada keputusan tindak lanjutnya.
"Iya memang betul ada [surat rekomendasi]. Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," kata Listyo.