KPK: Tukang Cukur Bolak-balik Singapura atas Perintah Lukas Enembe

CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2023 18:14 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Beni sering bolak-balik ke Singapura atas perintah Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe, tersangka kasus suap dan korupsi di Papua. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya mempunyai banyak data tentang Budi Hermawan alias Beni yang berprofesi sebagai tukang cukur rambut langganan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Beni sering bolak-balik ke Singapura atas perintah Lukas.

"Kami punya data banyak terkait orang ini dan kemarin sudah dikonfirmasi betul terkait dengan dugaan aliran uang dan juga kemudian sering perginya dia ke Singapura atas perintah dari tersangka LE [Lukas Enembe]," ujar Ali di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika dikonfirmasi mengenai permainan judi Lukas di Singapura, Ali tidak menjawab gamblang. Dia menegaskan pemeriksaan terhadap Beni untuk mendalami kepemilikan aset Lukas yang diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi.

"Pendalaman ini kan menjadi penting sebagai bagian dari penelusuran lebih jauh terkait dengan aset-aset, kemudian uang-uang yang diduga diterimanya selain dari gratifikasi dan suap yang sudah kami umumkan," tutur Ali.

"Tetapi kami juga ingin tegaskan di sini tentu saat ini KPK fokus untuk menyelesaikan perkara suap dan gratifikasinya untuk segera nanti dilimpahkan pada proses persidangan baru kami kembangkan lebih lanjut karena kami terbatas pada masa tahanan," sambungnya.

Pemeriksaan Beni ini sebelumnya menuai protes dari tim penasihat hukum Lukas. Petrus Bala Pattyona, pengacara Lukas, mengklaim Beni tidak mempunyai keterkaitan apa pun dengan kasus yang sedang diusut oleh KPK.

"Kalau perkara yang dituduhkan kepada Bapak Lukas Enembe tentang dugaan gratifikasi, kenapa sampai tukang cukur langganannya ikut diperiksa juga?" kata Petrus.

Lembaga antirasuah memproses hukum Lukas atas dugaan penerimaan suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur swasta atau pengusaha.

Baik Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER