Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pedagang berjualan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin saat Car Free Day (CFD). Kebijakan itu berlaku mulai Minggu (12/2) mendatang.
Pemprov menyatakan keputusan itu berdasarkan hasil rapat evaluasi mingguan Car Free Day Sudirman-Thamrin yang dipimpin oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dengan sejumlah pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa terhitung mulai hari Minggu, 12 Februari 2023 sepanjang Jl. Sudirman-Thamrin akan ditetapkan sebagai Zona Merah (tanpa pedagang) secara keseluruhan tanpa ada lagi zona kuning," dikutip dari Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (10/2).
Kebijakan itu berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan aktivitas olahraga di Sudirman-Thamrin.
"Pedagang yang biasa berjualan pada Zona Kuning HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) tetap dapat melakukan aktivitas berdagang pada Zona Hijau yang telah ditetapkan," tulis Pemprov.
Wilayah yang masuk zona hijau di antaranya Jl. Sunda, Jl. Kebon Kacang, Jl. Sumenep, Jl. Pamekasan, Jl. Purworejo, Jl. Blora, Jl. Teluk betung, dan Jl. Galunggung
"Selain itu, jalan-jalan penghubung telah dikondisikan agar dapat menjadi wadah bagi para pedagang seperti Jl. Kebon Sirih, serta Jl. Karet Pasar Baru III/V," tulis Pemprov DKI.
![]() |