Mahfud MD Sentil DPR Lama Bahas RUU PPRT: Ada yang Seminggu Selesai

CNN Indonesia
Minggu, 12 Feb 2023 11:41 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD menyentil DPR yang lama dalam membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga 19 tahun. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menko Polhukam Mahfud MD menyentil DPR yang lama dalam membahas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) hingga 19 tahun.

Ia membandingkan dengan pembahasan RUU lainnya yang hanya menelan waktu hanya sepekan dalam pembahasan di parlemen.

Sebab itu, Mahfud meminta DPR meminta pembahasan RUU PPRT segera dirampungkan.

"Oleh sebab itu, mari kita tunggu DPR agar lebih cepat karena ini 19 tahun dibahas sementara ada yang hanya seminggu selesai, ini 19 tahun. Agar ada keseimbangan dalam menyikapi dan membahas setiap RUU," kata Mahfud di Jakarta, Minggu (12/2).

Mahfud menyebut pemerintah dalam hal ini mendesak pengesahan RUU PPRT ini lantaran merupakan bagian dari Nawacita dan harus dirampungkan sebelum 2024.

"Dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena juga menjadi bagian nawacita, artinya bagi pemerintah ini hutang yang harus dibayar sebelum tahun 2024 tapi karena ini inisiatif DPR ya kita tunggu DPR," kata dia.

Mahfud menerangkan pemerintah kini dalam kondisi menunggu DPR mengirimkan draf untuk kemudian membalasnya dengan memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari pemerintah.

Ia menyebut apabila DPR telah mengirimkan itu, maka maksimal dua bulan DIM dari pemerintah akan rampung.

"Kalau pemerintah sendiri sih, kalau DPR sudah mengirim prosedurnya paling lama dua bulan kita sudah mengembalikan," tegasnya.

RUU PPRT itu sudah mandeg di parlemen selama 19 tahun. Rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.

Pada 2020, pembahasan RUU tersebut rampung di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).

Pemerintah dan DPR bersepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Namun, rencana itu pupus. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan keinginan agar RUU PPRT segera disahkan.

Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah melobi DPR untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023 itu.

"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (18/6).

(mnf/dzu)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK