Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah siap menyambut Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR.
Pemerintah juga disebut telah beberapa kali menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang RUU PPRT, baik lingkungan internal maupun dengan stakeholder.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Begitu RUU ini selesai menjadi RUU inisiatif DPR, maka pemerintah sudah siap. Posisi pemerintah benar-benar sudah siap karena pemerintah sudah mendiskusikannya," kata Ida dalam Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT di Jakarta, Minggu (12/2).
Ida menegaskan keberadaan UU PPRT sangat mendesak karena PRT dalam menjalankan pekerjaannya berada dalam ruang privat sehingga memungkinkan terjadi kerentanan. Maka dari itu, pemerintah sangat siap mendiskusikan jika terdapat isu-isu dalam RUU PPRT yang masih menjadi perdebatan di DPR.
"Pemerintah sangat siap mendiskusikannya, Pemerintah siap mendengarkan berbagai stakeholder, Pemerintah juga siap mendiskusikannya dengan DPR. Jadi posisi pemerintah adalah siap," jelasnya.
Sebelumnya, RUU PPRT sudah mandek di parlemen selama 19 tahun. Rancangan beleid ini sudah bolak balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004 silam.
Pada 2020, pembahasan RUU tersebut rampung di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Badan Musyawarah (Bamus).
Setelahnya, pemerintah dan DPR bersepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Namun, rencana itu pupus. Tiba-tiba RUU PPRT batal dibawa ke paripurna.
(mnf/bac)