Majelis Kehormatan MK: Investigasi Hakim Aswanto Rampung Awal Maret

CNN Indonesia
Minggu, 12 Feb 2023 15:49 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menargetkan penyelesaian investigasi dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto rampung pada 1 Maret 2023.

"Kami berharap tidak melampaui 30 hari kerja sebagaimana disebut dalam PMK [Peraturan Mahkamah Konstitusi] meskipun kami diberi tambahan waktu 15 hari kerja jika dibutuhkan," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna kepada CNNIndonesia.com, Minggu (12/2).

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2023, Majelis Kehormatan MK menjalankan tugas sejak 1 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023. Terdapat tiga orang yang menjadi anggota Majelis Kehormatan MK.

Dari unsur hakim aktif diisi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Kemudian dari tokoh masyarakat diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi MK menunjuk Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.

Dalam prosesnya, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Kamis (9/2). Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.

Adapun detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK