Majelis Kehormatan MK Respons Laporan Polisi Terkait Hakim Aswanto

CNN Indonesia
Senin, 06 Feb 2023 12:55 WIB
Majelis Kehormatan MK tidak terpengaruh dengan laporan pidana ke Polda Metro Jaya terkait kasus pencopotan hakim Aswanto.
Ilustrasi Majelis Kehormatan MK usut kasus hakim Aswanto. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak terpengaruh dengan laporan pidana ke Polda Metro Jaya dalam mengusut dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

"Tidak ada masalah. Silakan penyidik bekerja dan kami tidak boleh mencampuri, demikian pula kami bekerja sesuai dengan kewenangan kami (memeriksa dugaan adanya pelanggaran etik)," ujar I Dewa Gede Palguna, mantan hakim MK yang ditunjuk menjadi bagian MKMK, Senin (6/2).

"Kalaupun ada kesamaan, kesamaan itu mungkin pada pihak-pihak yang akan dimintai keterangan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Palguna menyatakan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) soal pembentukan MKMK sudah ditandatangani. MKMK, terang dia, sudah mulai melakukan pekerjaan.

"PMK sudah selesai. Kami pun mulai kerja menyusun ulang rencana dan jadwal kerja dengan mengacu pada PMK yang baru. Kemarin kami rapat hingga pukul 10 malam," imbuhnya.

Lebih lanjut, Palguna memastikan MKMK belum akan memeriksa seluruh hakim konstitusi.

"Hari ini dilanjutkan lagi dengan menandatangani surat-surat yang diperlukan untuk mendengar keterangan pihak-pihak yang diperlukan. Hakim belum, tapi pasti akan dimintai keterangan sesuai dengan sequence-nya," tutur Palguna.

"Karena ini adalah temuan bukan laporan, tentu kami mulai dengan meminta keterangan dari "penemu" dan "pemberita"-nya dulu. Suratnya dikirim sekarang," pungkasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan membentuk MKMK guna menindaklanjuti dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Keputusan itu diambil lewat Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH) yang digelar pada Senin (30/1). RPH diikuti oleh sembilan hakim konstitusi.

Juru bicara sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan komposisi MKMK akan diisi oleh hakim aktif, tokoh masyarakat dan akademisi. Lewat RPH, Enny ditunjuk untuk masuk keanggotaan MKMK.

Sementara tokoh masyarakat akan diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi MK menunjuk Profesor Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.

Bersamaan dengan itu, seluruh hakim konstitusi telah dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya.

Dugaan perubahan substansi putusan dimaksud kali pertama diungkapkan oleh penggugat perkara nomor: 103/PUU-XX/2022, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Ia menilai perubahan tersebut mempunyai makna yang berbeda.

Terlebih putusan dibacakan MK beberapa jam setelah hakim konstitusi Aswanto diganti dengan Guntur Hamzah yang saat itu merupakan Sekretaris Jenderal MK.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

(ryn/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER