Pengunjung Berdesakan Masuk Ruang Sidang Vonis Sambo

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2023 09:48 WIB
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia --

Puluhan pengunjung berdesakan memasuki ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelang sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir, Senin (13/2).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, pengunjung sudah menunggu di pintu masuk ruang sidang utama sejak pagi. Pengunjung yang didominasi ibu-ibu itu menunggu pintu ruang sidang dibuka.

Melihat jumlah dan antusias pengunjung yang begitu luar biasa, Pamdal dan petugas kepolisian meminta agar mereka berbaris satu banjar saat memasuki ruang sidang. Awak media pun diminta untuk berbaris sejajar dengan pengunjung.

Namun, para pengunjung tak mengindahkan imbauan dari petugas. Mereka kukuh saling mendahului memasuki ruang sidang utama hingga desakan para pengunjung pun tak terhindarkan.

Suasana di depan pintu ruang sidang menjadi riuh. Salah satu Pamdal tampak pasang badan di tengah pintu untuk menekan aksi saling dorong antarpengunjung.

Usai mereka berhasil masuk, polisi wanita (Polwan) yang berjaga di dalam ruang sidang memeriksa barang bawaan para pengunjung. Mereka lantas berlari berebut kursi. Namun, jumlah kursi ruang sidang utama tak dapat menampung puluhan pengunjung.

Ruang sidang utama pun membludak menjelang sidang putusan terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang rencananya digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.

"Senin, 13 Februari 2023 agenda sidang untuk putusan pukul 09.30-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup dan Putri Candrawathi dengan pidana delapan tahun penjara.

Jaksa menganggap tindakan keduanya melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Jaksa menuntut mereka dengan tuntutan yang beragam. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut delapan tahun penjara. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

(lna/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK