Ibunda almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak, menghadiri langsung sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana.
Pantauan CNNIndonesia.com, Rosti bersama tim kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak tiba di ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sekitar pukul 09.40 WIB. Rosti turut membawa bingkai foto almarhum Yosua berseragam Polri.
Sidang pembacaan vonis direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Sambo terlebih dahulu. Sejumlah pengunjung sidang dan awak media sudah memenuhi ruang sidang utama tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna mengantisipasi keramaian, PN Jakarta Selatan menyediakan sejumlah monitor di beberapa titik di lingkungan pengadilan. PN Jakarta Selatan juga memberlakukan siaran langsung yang bisa disaksikan masyarakat umum.
"Di dalam itu hanya 50seat, silakan pengunjung sidang bisa menyaksikan langsung lewat layar monitor," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 junctoPasal55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.