Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkapkan ada meeting of mind atau kesamaan kehendak para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan latar belakang pembunuhan berawal dari sakit hati Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, terhadap sikap Yosua.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut kemudian mulai terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun menuturkan hal tersebut berawal dari Kuat Ma'ruf. Menurut hakim, Kuat meminta Putri menyatakan kepada Sambo agar Yosua tidak jadi duri dalam rumah tangga mereka.
Hakim menyatakan tindakan itu berlanjut dengan perbuatan lainnya, seperti pengamanan senjata api hingga kesamaan niat menyingkirkan Yosua.
"Diawali dengan Kuat Ma'ruf meminta kepada Putri Candrawathi menghubungi terdakwa [Ferdy Sambo] agar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak menjadi duri dalam rumah tangga," kata hakim.
"Diikuti perbuatan permulaan dengan mengamankan senjata yang biasa dibawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 7 Juli malam," lanjut hakim.
Hakim meyakini motif pembunuhan Yosua oleh Sambo Cs bukan karena pelecehan atau kekerasan seksual, melainkan sakit hati Putri terhadap sikap Yosua. Hakim mengatakan kekerasan seksual sebagai motif pembunuhan Yosua tak dapat dibuktkan secara hukum.
"Motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ucap hakim.
"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," sambungnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.
Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
(ryn/tsa)