Momen Ibunda Peluk Foto Yosua di Sidang Vonis Putri Candrawathi

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2023 23:59 WIB
Rosti Simanjuntak memeluk erat foto almarhum Yosua berseragam Polri, yang dibawanya sejak pagi, saat mendengar vonis 20 tahun penjara Putri Candrawathi.
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyaksikan langsung sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Putri Candrawathi.

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Rosti bersama anaknya, Yuni Hutabarat dan tim kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak duduk di kursi barisan paling depan ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tatapan Rosti lurus ke depan selama majelis hakim membacakan pertimbangan Putri. Rosti memeluk erat foto almarhum Yosua berseragam Polri, yang dibawanya sejak pagi.

Tangis Rosti pecah ketika hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut. 

Setelah pembacaan vonis, Putri diperkenankan meninggalkan ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Saat Putri berjalan menuju pintu keluar, dalam keadaan menangis, Rosti menyodorkan foto Yosua dengan bingkai putih ke arah Putri.

"Putri, ini Yosua yang kau bunuh. Derita anakku itu loh. Mana ajudanmu yang terbaik itu Putri," ujar Rosti.

Namun, Putri tak menghiraukan Ibunda Yosua. Ia berjalan keluar ruang sidang tanpa menoleh ke arah Rosti. Rosti pun memeluk erat foto Yosua sembari menangis.

Putri dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran dinilai turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Putri dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Putri dijerat bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Sambo telah divonis dengan pidana mati. Sementara terdakwa lainnya, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf masih menunggu pembacaan vonis pada pekan ini.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER