Hakim Yakin Ferdy Sambo Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2023 15:19 WIB
Majelis hakim yakin Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J. Ia memilih lokasi dan mengajak orang lain terlibat.
Majelis hakim yakin Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J. Ia memilih lokasi dan mengajak orang lain terlibat. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mulanya, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjelaskan rangkaian peristiwa yang berawal dari rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 hingga rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Yosua pada 8 Juli 2022.

Menurut hakim, Sambo memikirkan secara rinci soal lokasi pembunuhan hingga mengajak orang lain ikut membantu. Sambo disebut memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal ke rumah Saguling untuk menyampaikan skenario pembunuhan Yosua yang eksekusinya dilangsungkan di rumah dinas.

"Bahwa telah memikirkan bagaimana caranya melakukan pembunuhan tersebut, terdakwa masih bisa memilih lokasi, terdakwa masih bisa memilih alat yang akan digunakan, dan terdakwa menggerakkan orang lain untuk membantunya," ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Menurut hakim, Sambo merancang dan memikirkan dengan baik pembunuhan Yosua. Hal itu disimpulkan melalui tindakan Sambo saat mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal untuk menembak Yosua jika ajudan pribadinya tersebut melakukan perlawanan.

Sambo juga memanggil Bharada E dan mengatakan hal yang sama. Bahkan, perintah menembak Yosua disampaikan dengan tegas.

Selain itu, Sambo menyusun skenario yang membuat seolah-olah Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E karena membela Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual.

"Semuanya telah dirancang dan dipikirkan dengan baik dan tenang tidak tergesa-gesa atau tiba-tiba. Tidak pula dalam keadaan terpaksa atau emosional yang tinggi," ujar hakim.

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," lanjutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup dan Putri dengan pidana delapan tahun penjara.

Keduanya dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER