IPW: Hukuman Sambo Berpotensi Jadi Lebih Rendah di Tingkat Banding
Indonesia Police Watch (IPW) menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat berpotensi berkurang di pengadilan tingkat banding.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu disebabkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak mempertimbangkan faktor yang meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Sambo.
Padahal, kata dia, fakta persidangan seperti Sambo belum pernah dihukum seharusnya bisa menjadi salah satu faktor yang meringankan. Ia khawatir celah itu yang akan digunakan oleh Sambo untuk mendapatkan keringanan hukuman.
Lihat Juga : |
"Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali," ujar Sugeng dalam keterangan tertulis, Senin (13/2).
IPW menghormati vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, ia menilai putusan tersebut tetap problematik.
Menurut IPW, kejahatan yang dilakukan Sambo tidak layak untuk dijatuhi hukuman mati. Sugeng menilai perbuatan yang dilakukan muncul dikarenakan Sambo lepas kontrol.
"Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme," kata Sugeng.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan," sambungnya.
Lihat Juga : |
Diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta melakukan perintangan penyidikan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR ,dan Kuat Ma'ruf.
Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang ada di Divisi Propam.
(tfq/tsa)