Pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) ditetapkan menjadi tersangka usai merusak mobil Honda Brio berwarna kuning milik korban berinisial AW di Senopati, Jakarta Selatan.
"Penyidikan perusakan dan ancaman kekerasan ... Saksi H yang merupakan penumpang yang dibawa oleh korban ini mengalami ancaman kekerasan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GR," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary dalam jumpa pers, Senin (13/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengatakan GR dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.
"Pasal pidana 406 KUHP, yaitu pengerusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang Pasal 335 ayat (1) KUHP," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade mengatakan pihaknya langsung menahan GR usai menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti yang sudah kami sita, melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum pengemudi mobil Fortuner berinisial GR, Revi Laracaka mengklaim kliennya merusak mobil Brio milik seorang berinisial AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan karena terpancing emosi.
"Klien saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing," kata Revi dalam keterangannya, Senin (13/2).
Pengendara Mobil Toyota Fortuner warna hitam merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
Peristiwa ini terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pengemudi Fortuner itu tampak membawa pedang dan air softgun untuk merusak mobil Brio tersebut.
Pengemudi mobil Brio berinisial AW selaku korban pun telah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian pada Minggu sore, pengemudi mobil Fortuner berinisial GR itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
(dis/fra)