Kejagung Periksa Kerabat Plate di Kasus Proyek BTS BAKTI Kominfo

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 08:00 WIB
Gedung Kejaksaan Republik Indonesia. Kejagung memeriksa kerabat Menkominfo Johhny G Plate di kasus dugaan korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa Gregorius Alex Plate (GAP) di Gedung Bundar, pada Senin (13/2).

Kerabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate itu diperiksa sebagai saksi kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis.

Ketut mengatakan penyidik juga turut memeriksa Jennifer selaku Sekretaris dari Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap AT selaku Karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, WS selaku Tim Invoice Admin PT Huawei Tech Investment, dan TW selaku Marketing PT Dua Putra Ramadhan.

Sebelumnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengaku Kejagung tengah mendalami aliran dana yang diterima Gregorius Alex Plate dalam kasus korupsi tersebut.

Gregorius diduga menerima sejumlah dana dalam proyek pembangunan tower tersebut. Kendati demikian, ia mengaku pihaknya masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh Gregorius tersebut.

"Masih kita dalami, yang jelas ya dia sempat ada biaya dari Bakti Kominfo. Tapi apa itu kaitannya, dengan apa itu kasusnya yang masih kita dalami," ujarnya kepada wartawan, Rabu (1/2).

Kuntadi mengatakan Gregorius diperiksa lantaran namanya disebut oleh saksi lainnya dalam perkara itu. Ia juga tak menampik adanya informasi yang menyebutkan bahwa Gregorius merupakan adik dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate.

Kendati demikian, ia memastikan pihaknya tetap bersikap objektif dalam pengusutan kasus tersebut. Kuntadi mengatakan pemeriksaan juga dilakukan lantaran ada bukti terkait keterlibatan Gregorius

"Adiknya sih infonya. Kalau kita kan, objektif, barang bukti aja, alat buktinya ada endak keterkaitan dengan itu. Enggak melihat karena saudara," jelasnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(tfq/ain)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Kejagung Cegah Nadiem ke Luar Negeri

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK