Fakta-fakta Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati, Motif Masih Misteri

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 08:11 WIB
Majelis Hakim menyatakan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi tidak bisa dibuktikan. Namun, pembunuhan berencana jelas dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Saat melepaskan tembakan ke arah Yosua, kata hakim, tangan Sambo terbungkus sarung tangan berwarna hitam.

Adapun kesimpulan itu didapat berdasarkan keterangan Sambo, keterangan saksi dan ahli di persidangan.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," ujar hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sambo rencanakan pembunuhan

Hakim yakin Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Menurut hakim, Sambo memikirkan secara rinci soal lokasi pembunuhan hingga mengajak orang lain ikut membantu.

Sambo disebut memanggil Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal ke rumah Saguling untuk menyampaikan skenario pembunuhan Yosua yang eksekusinya dilangsungkan di rumah dinas.

Menurut hakim, Sambo merancang dan memikirkan dengan baik pembunuhan Yosua. Hal itu disimpulkan melalui tindakan Sambo saat mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal untuk menembak Yosua jika ajudan pribadinya tersebut melakukan perlawanan.

Sambo juga memanggil Bharada E dan mengatakan hal yang sama. Bahkan, perintah menembak Yosua disampaikan dengan tegas.

Selain itu, Sambo menyusun skenario yang membuat seolah-olah Yosua tewas akibat baku tembak dengan Bharada E karena membela Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan seksual.

"Menimbang bahwa dengan demikian menurut pendapat majelis, unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Hakim.

Tiada hal meringankan untuk Sambo dan Putri

Dalam menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Sambo dan Putri dengan pidana 20 penjara, hakim menyatakan tak ada hal meringankan untuk keduanya.

"Tidak ditemukan adanya hal meringankan dalam hal ini," kata hakim.

Ada beberapa hal yang memberatkan Sambo. Di antaranya, perbuatan Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban Yosua.

Kemudian, perbuatan Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional dan telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya terlibat.

Selain itu, Sambo dianggap berbelit-belit memberi keterangan di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya.

Hakim menuturkan terdapat lima poin pemberat bagi Putri. Perbuatan Putri telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Putri selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Bhayangkari disebut tidak memberi teladan atau contoh yang baik.

Hakim mengatakan perbuatan Putri telah mencoreng nama baik organisasi para istri polisi yakni Bhayangkari.

Putri juga disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan serta tidak mengakui kesalahannya malah justru memosisikan diri sebagai korban pelecehan atau kekerasan seksual.

(ina/bmw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER