Polisi memastikan pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan dalam keadaan sadar saat merusak dan mengancam pengemudi mobil Brio, AW di Senopati, Jakarta Selatan.
Giorgio saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini ia dijerat Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.
"Tidak (dalam keadaan mabuk), tersangka melakukan dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (13/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade Ary mengungkapkan dari hasil pemeriksaan terhadap Giorgio, dia mengaku melakukan aksi tersebut karena tersulut emosi.
"Ya berdasarkan keterangan tersangka, ini kami sudah dengar juga karena emosi, selisih paham di jalan tadi," ucap dia.
Sebelumnya, pengendara Mobil Toyota Fortuner warna hitam merusak mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
Peristiwa ini terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Dalam narasi yang beredar, pengemudi Fortuner itu tampak membawa pedang dan air softgun untuk merusak mobil Brio tersebut.
Pengemudi mobil Brio berinisial AW selaku korban pun telah melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kemudian pada Minggu sore, pengemudi mobil Fortuner bernama Giorgio Ramadhan itu mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan. Ia kemudian dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Polisi lantas menaikan status laporan AW itu ke tahap penyidikan. Hingga akhirnya polisi pun menetapkan Giorgio sebagai tersangka dan menahannya.
Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.
(dis/ain)