Kesaksian Penumpang Brio Saat Giorgio Ngamuk: Saya Syok, Takut Banget

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 10:53 WIB
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka buntut aksi perusakan mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan.
Barang Bukti Mobil Brio yang ditabrak Fortuner di Senopati. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Penumpang mobil Honda Brio berinisial HC mengaku merasa ketakutan saat pengemudi mobil Fortuner, Giorgio Ramadhan melakukan aksi perusakan di daerah Senopati, Jakarta Selatan.

Saat kejadian itu, HC berada di dalam mobil berwarna kuning itu bersama pengemudi Brio berinisial AW yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

"Takut, syok, saya enggak pernah ada di situasi (seperti itu), kemarin takut banget," kata HC kepada wartawan, Senin (13/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

HC mengungkapkan ketika itu AW sempat berencana untuk keluar dari kendaraannya untuk merespon tindakan yang dilakukan oleh Giorgio. Namun, kata HC, dirinya melarang AW untuk keluar karena khawatir dengan situasi yang ada di luar.

"Drivernya sempet mau keluar, tapi saya takut. Maksudnya dia kan ada apa sih namanya kekerasannya gitu sudah jelas, ada senjata ,senjata air softgun itu, saya takutnya dia bawa sesuatu yang lain, saya bilang sama bapaknya jangan keluar dulu," tuturnya.

Lebih lanjut, HC berharap Giorgio mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang dilakukan. Dengan demikian, lanjut dia, bisa menjadi pelajaran bagi pengendara lainnya agar kejadian serupa tak terulang kembali.

"Dihukumlah, janganlah kayak gitu, maksudnya enggak bisa siapapun. Dia bisa berbuat seperti itu karena dia ngerasa punya uang. Saya enggak tahu lah ya, cuma enggak bisa ngelakuin hal apapun itu, no one deserve to be like that, jadi enggak boleh seenak jidat kayak gitu," ucap dia.

Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Giorgio sebagai tersangka buntut aksi perusakan mobil Honda Brio berwarna kuning di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.

Berstatus tersangka, Giorgio pun langsung ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan barang bukti yang kami sita kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Ade Ary turut mengungkapkan Giorgio melakukan aksi perusakan dan pengancaman itu dalam kondisi sadar dan tidak terpengaruh alkohol.

"Ya berdasarkan keterangan tersangka, ini kami sudah dengar juga karena emosi, selisih paham di jalan tadi," ucap dia.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER