Pengacara Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, Erman Umar, menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis 13 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kliennya.
"Banding. Jangankan 13 tahun, satu hari pun banding," ujar Erman di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Erman menilai vonis majelis hakim terhadap Ricky tidak adil. Menurut dia, hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dilihat itu tidak adil. Hakim tidak berani menyatakan kebenaran untuk kasus Ricky," imbuhnya.
Ricky dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Perbuatan itu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut hakim, perbuatan itu terlihat dari tindakan Ricky yang mengawasi gerak-gerik Yosua saat hendak dieksekusi di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat,8 Juli 2022.
Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Ricky dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.
Hakim mengungkapkan sejumlah keadaan memberatkan dalam menjatuhkan vonis tersebut. Yakni Ricky berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan dan perbuatannya telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Pembunuhan berencana dilakukan Ricky bersama-sama dengan Ferdy Sambo (vonis mati), Putri Candrawathi (20 tahun penjara), Kuat Ma'ruf (15 tahun penjara) dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang baru akan menjalani sidang pembacaan putusan pada Rabu (15/2) besok.